Pengawasan Pembayaran THR 2026 Diperketat, Ombudsman Gandeng Kemenaker

AZL
Ilustrasi pengawasan THR Keagamaan 2026 oleh Ombudsman dan Kemenaker. (Foto: Pexels/Ahsanjaya)

adainfo.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta sejumlah pemerintah daerah menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026 untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya menjelang momentum hari besar keagamaan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan sekaligus respons terhadap persoalan distribusi THR yang kerap berulang setiap tahun.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan posko tersebut merupakan instrumen pengawasan yang mencakup inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta pengawasan penyelesaian pengaduan.

“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan mal-administrasi dalam pembayaran THR keagamaan untuk melapor kepada kami,” kata Robert dikutip dalam siaran pers, Senin (23/02/2026).

Ombudsman mencatat pengawasan pembayaran THR bagi pekerja swasta masih belum optimal.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, terdapat 652 pengaduan terkait mal-administrasi distribusi THR yang belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah.

Angka tersebut menunjukkan masih adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak normatif pekerja.

Robert menilai, penyelesaian aduan yang tertunda harus menjadi prioritas agar tidak menumpuk dan berulang setiap tahun.

Menurutnya, pemerintah perlu membangun kerangka pengawasan yang komprehensif untuk memastikan pengaduan ditindaklanjuti secara konsisten dan tuntas.

Ia menegaskan tindak lanjut tersebut tidak hanya menyelesaikan laporan yang masuk pada 2026, tetapi juga mencakup penyelesaian pengaduan yang menjadi “utang” tahun-tahun sebelumnya.

Pengawasan Komprehensif dan Pencegahan Maladministrasi

Dalam pelaksanaan Posko THR Keagamaan 2026, pengawasan dilakukan melalui beberapa pendekatan.

Selain inspeksi mendadak, Ombudsman mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan efektivitas pengawasan.

Robert menekankan pentingnya pembenahan akar persoalan sistemik agar pelanggaran tidak terus berulang.

Maladministrasi dalam pembayaran THR, menurutnya, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan dalam hubungan industrial.

Ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR dinilai sebagai persoalan klasik yang kerap terjadi di daerah industri padat karya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Robert menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan yang ada saat ini, termasuk memperkuat peran pengawas ketenagakerjaan di lapangan.

Penegasan Sanksi bagi Perusahaan Tidak Patuh

Ombudsman menekankan pentingnya penegasan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Ketidakpatuhan yang terus berulang menunjukkan perlunya efek jera melalui penegakan aturan yang konsisten.

Menurut Robert, ketidakpatuhan tersebut mencederai hak normatif pekerja dan berpotensi merusak hubungan industrial.

Oleh karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan pendekatan persuasif, tetapi juga menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain sanksi, diperlukan langkah antisipatif untuk mencegah potensi pelanggaran sebelum terjadi.

Pemerintah didorong menyusun strategi pencegahan yang berbasis data dan pemetaan sektor rawan pelanggaran.

“Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Integrasi Pos Pengaduan Pusat dan Daerah

Ombudsman juga mendorong integrasi pos pengaduan pembayaran THR antara pusat dan daerah.

Selama ini, terdapat perbedaan mekanisme pelaporan yang dinilai dapat memperlambat proses penyelesaian.

Kemenaker diharapkan terbuka menyinergikan proses bisnis posko hingga tingkat daerah untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan.

Integrasi tersebut mencakup sistem pelaporan digital, mekanisme verifikasi cepat, serta pemantauan progres penanganan kasus.

Dengan integrasi yang baik, diharapkan setiap laporan masyarakat dapat langsung terhubung dengan instansi berwenang tanpa hambatan birokrasi yang berlarut.

THR sebagai Hak Normatif Pekerja

THR keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

Kewajiban ini telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan menjadi bagian dari perlindungan hak pekerja.

Maladministrasi dalam pendistribusian THR dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja menerima haknya tepat waktu dan tanpa diskriminasi.

Pengawasan yang efektif, menurut Ombudsman, tidak hanya berfokus pada penanganan laporan, tetapi juga memastikan layanan pengaduan berjalan responsif dan mudah diakses masyarakat.

Pemerintah juga diminta menjamin setiap pekerja yang mengadu mendapatkan perlindungan serta terbebas dari tekanan atau intimidasi.

Dengan pembentukan Posko THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI bersama Kemenaker dan pemerintah daerah berupaya memperkuat sistem pengawasan pembayaran tunjangan hari raya.

Kemudian, memastikan kepatuhan perusahaan, serta mendorong penyelesaian ratusan aduan yang belum tuntas dalam beberapa tahun terakhir.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *