Pengedar Narkoba di Cimanggis Depok Ditangkap, Ini Kronologinya
adainfo.id – Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Kota Depok.
Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis saat tengah beraktivitas mencurigakan di kawasan Bukit Cengkeh 2, Kelurahan Tugu.
Penangkapan ini bermula dari kegiatan observasi wilayah yang dilakukan pada Selasa (15/7/2025) pukul 14.30 WIB.
Barang Bukti Sabu 1,36 Gram Disita dari Tangan Pelaku
Tim Opsnal saat itu tengah melakukan patroli dan pemantauan rutin di kawasan yang dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika.
“Disaat melakukan observasi wilayah di Jalan Bukit Cengkeh 2 RT 06/16, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota depok
melihat seseorang yang mencurigakan,” ungkap Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Tak menunggu lama, kata Kapolsek, polisi langsung menghampiri dan memeriksa pelaku.
Dalam pemeriksaan singkat, ditemukan lima bungkus plastik kecil yang dibalut dengan lakban hitam di tubuh tersangka.
“Setelah dibuka ternyata dari masing- masing bungkus plastik itu berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,36 gram,” lanjutnya.
Pemasok dalam Pengejaran, Tersangka Dijerat Pasal 112 UU Narkotika
Kapolsek menerangkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cimanggis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berkomunikasi dengannya lewat aplikasi WhatsApp.
“Saat ini pelaku yang diduga sebagai pemasok barang itu dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Cimanggis,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.