Pengembangan Kasus Suap Hakim PN Depok, KPK Periksa Tiga Saksi
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan suap sengketa lahan yang menyeret dua hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Pada Selasa (31/03/2026), penyidik KPK kembali memeriksa tiga saksi penting dari internal pengadilan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap sejumlah aparatur peradilan yang dinilai mengetahui proses administratif dan teknis perkara yang tengah disidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga saksi tersebut berasal dari unsur panitera dan juru sita PN Depok.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SE selaku panitera PN Depok, KIR dan TW selaku juru sita PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan.
Saksi yang diperiksa dalam perkara ini antara lain Santhy Ekawaty, Kurnia Imam Risnandar, serta Trisno Widodo.
Ketiganya merupakan bagian penting dalam sistem administrasi peradilan yang memiliki peran dalam proses penanganan perkara, termasuk distribusi berkas, pelaksanaan panggilan sidang, hingga eksekusi putusan.
KPK mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap alur dugaan praktik suap dalam pengurusan sengketa lahan yang kini menjadi perhatian publik.
Pemeriksaan terhadap unsur panitera dan juru sita dinilai krusial karena mereka berada di posisi strategis dalam mekanisme perkara di pengadilan.
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, seorang juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan.
Permintaan fee tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan putusan perkara yang tengah bergulir di pengadilan.
Selain dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat dalam perkara gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari transaksi penukaran valuta asing oleh pihak swasta.
Aliran dana tersebut diduga terjadi dalam periode 2025 hingga 2026 dan kini masih didalami oleh penyidik KPK.
Ketua PN Depok Nonaktif Ajukan Praperadilan
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.
Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/03/2026).
Langkah hukum ini merupakan upaya dari pihak tersangka untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara.
OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, tim penyidik melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap.
OTT tersebut bahkan diwarnai aksi pengejaran sebelum akhirnya para pihak berhasil diamankan oleh tim KPK.
Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur hakim, aparatur peradilan, serta pihak swasta.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung integritas lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
KPK Dalami Peran Pihak Lain
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal PN Depok menunjukkan bahwa KPK masih terus mengembangkan perkara ini.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik suap tersebut, baik dari lingkungan peradilan maupun pihak eksternal.
Pendalaman terhadap aliran dana, komunikasi antar pihak, serta proses penanganan perkara menjadi fokus utama dalam penyidikan lanjutan.
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, konstruksi perkara diharapkan menjadi semakin terang, termasuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Kasus suap hakim PN Depok ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam membersihkan praktik korupsi di sektor yudikatif.












