Penggunaan AI untuk Belajar Resmi Diatur Pemerintah, Sekolah Harus Ikuti Pedoman Ini

AZL
Ilustrasi aturan pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan diatur pemerintah. (Foto: 480 Studio & Agency)

adainfo.id – Pemerintah Indonesia menetapkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri di kabinet.

Penandatanganan kebijakan tersebut melibatkan sejumlah kementerian yang memiliki peran strategis dalam sektor pendidikan, teknologi, serta perlindungan anak.

Para pejabat yang menandatangani SKB tersebut antara lain Pratikno selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), serta Brian Yuliarto selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Selain itu, penandatanganan juga dilakukan oleh Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Arifah Choiri Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Wihaji sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di berbagai jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Melalui pedoman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa teknologi harus dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

Penggunaan Teknologi Harus Sesuai Usia Anak

Menko PMK, Pratikno, menekankan pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi digital agar tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.

Menurutnya, penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan harus memberikan manfaat positif tanpa menimbulkan risiko bagi perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno dikutip, Kamis (12/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi digital perlu dilakukan secara lebih terkontrol.

Pengawasan tersebut mencakup durasi penggunaan perangkat digital maupun jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.

Pengaturan ini diharapkan mampu membantu lembaga pendidikan dalam menentukan metode pembelajaran berbasis teknologi yang sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.

Pengguna Internet Anak di Indonesia Sangat Besar

Sementara itu, Menkomdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang pesat harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Meutya menambahkan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam pendidikan perlu memperhatikan kesiapan pengguna, terutama anak-anak.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga dapat diterapkan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” tambah Meutya.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap anak-anak dapat memanfaatkan teknologi digital secara lebih aman dan bertanggung jawab.

Teknologi Jadi Alat Bantu Pembelajaran

Pemerintah menilai bahwa kecerdasan artifisial memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di berbagai jenjang pendidikan.

Teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk membantu penyediaan materi pembelajaran, menganalisis kebutuhan belajar siswa, hingga mendukung pengembangan metode pengajaran yang lebih interaktif.

Dengan dukungan teknologi digital, proses pembelajaran diharapkan menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan masing-masing peserta didik.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan peran utama guru dalam proses pendidikan.

Dalam pedoman tersebut, AI diposisikan sebagai alat bantu yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar, sementara guru tetap memiliki peran sentral dalam membimbing siswa.

Guru dinilai tetap menjadi elemen penting dalam membangun karakter, etika, serta kemampuan berpikir kritis para peserta didik.

Pedoman untuk Sekolah dan Keluarga

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah, guru, serta keluarga memiliki panduan yang jelas dalam memanfaatkan teknologi digital di dunia pendidikan.

Pedoman tersebut diharapkan dapat membantu lembaga pendidikan merancang metode pembelajaran yang memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Selain itu, keluarga juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi digital oleh anak-anak di rumah.

Dengan adanya pedoman nasional ini, transformasi digital di sektor pendidikan diharapkan dapat berjalan secara lebih terarah dan seimbang.

Di satu sisi, siswa dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Sementara di sisi lain perlindungan terhadap anak di ruang digital tetap menjadi perhatian utama pemerintah dalam kebijakan pendidikan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *