Penguatan Implementasi KTR di Depok, Dinkes Tegaskan Ini

ARY
Ilustrasi survei terhadap remaja oleh Pemkot Depok untuk perkuat KTR. (Foto: Unsplash/Lex Guerra)

adainfo.id – Dalam upaya memperkuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) KTR yang berlangsung di Ruang Edelweis, Lantai 5, Balai Kota Depok, Jumat (9/5/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengevaluasi dan memperkuat implementasi KTR yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan.

Rapat dihadiri oleh unsur perangkat daerah, kecamatan, perwakilan dari kawasan strategis, serta komunitas pemerhati kesehatan seperti No Tobacco Community (No TC).

Evaluasi KTR: Tantangan Masih Ditemukan di Lapangan

Mary Liziawati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, menegaskan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, namun praktik di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.

Ia menekankan pentingnya rakor ini sebagai forum untuk menyamakan persepsi dan menyusun solusi bersama.

“Masih ditemukannya sejumlah kendala terkait KTR di setiap wilayah, baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal, menunjukkan perlunya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ungkap Mary.

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan belum bisa maksimal jika hanya mengandalkan satu instansi saja.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Mary menjelaskan bahwa penguatan KTR bukan hanya tugas pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan berbagai pihak.

“Dibutuhkan kolaborasi dari masyarakat, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media. Semuanya perlu ambil peran untuk memberikan dukungan terhadap implementasi KTR secara signifikan,” tegasnya.

Sinergi ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk integrasi program KTR ke dalam kegiatan kepemudaan, edukasi remaja, hingga penyebaran informasi secara kreatif di media sosial dan media lokal.

Strategi Implementasi: Dari Sidak hingga Stiker Edukasi

Dalam rakor tersebut, sejumlah strategi konkret mulai disusun. Beberapa di antaranya inspeksi mendadak (sidak) iklan dan display produk rokok di area publik.

Kemudian juga pemasangan stiker larangan merokok di tujuh zona KTR.

Selanjutnya, adanya kolaborasi dengan Karang Taruna atau komunitas pemuda untuk menggelar kampanye bahaya merokok di tingkat RW.

“Kegiatan edukatif seperti ini penting, apalagi untuk remaja. Mereka adalah target utama industri rokok. Maka perlu pendekatan kreatif agar mereka sadar dan menolak rokok sejak dini,” jelas Mary.

Regulasi Sudah Ada, Saatnya Diterapkan Konsisten

Kota Depok telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait kawasan tanpa rokok, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

Namun, Mary mengingatkan bahwa regulasi tidak akan efektif tanpa dukungan dan pemahaman dari masyarakat luas.

“Dengan mengetahui regulasinya, harapannya masyarakat dapat mengimplementasikannya. Sehingga kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat,” tutur Mary.

Ia berharap, pelaku usaha, sekolah, instansi, serta lingkungan tempat tinggal, bisa menerapkan prinsip KTR dengan konsisten.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *