Pengungkapan Kasus Curanmor di Depok, Modus Kunci Letter T dan Peran Pelaku Terbongkar

ARY
Pengungkapan kasus curanmor oleh jajaran Polsek Bojongsari, Jumat (14/11/25). (Foto: adainfo)

adainfo.id – Upaya aparat kepolisian dalam menekan kasus pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil setelah Polsek Bojongsari menuntaskan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada jaringan curanmor yang beraksi di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok.

Hasil pendalaman kasus tersebut membawa polisi pada tujuh tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jawa Barat.

Para tersangka masing-masing berinisial GA, DT, S, D, I, J, dan A.

Seluruhnya bukan warga Depok dan diduga kuat terlibat dalam operasi pencurian motor lintas daerah.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

GA diketahui sebagai eksekutor lapangan yang mengambil motor korban dengan alat khusus.

“Dengan hasil curanmor nya yaitu yang pertama Honda Scoopy, lalu Honda Beat, dan yang ketiga Honda CB,” beber Kapolsek kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Peran Berlapis dalam Penjualan Motor Curian

Motor-motor curian itu kemudian dipindahkan ke jaringan berikutnya.

DT berperan sebagai perantara penjualan, sedangkan A diduga menjadi penadah sekaligus pemasar motor hasil curian.

Sementara itu, tersangka S, D, dan J berfungsi sebagai pembeli sepeda motor curian.

Adapun I berperan sebagai perantara yang menerima uang hasil penjualan.

Menurut penyelidikan, komplotan ini bergerak cepat dan terstruktur.

Mereka mencari sasaran utama motor yang terparkir di pinggir jalan, terutama di perumahan yang minim patroli keamanan.

Aksi dengan Kunci Letter T dan Riwayat Residivis

GA sebagai eksekutor menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor sebelum membawanya kabur ke luar kota.

Fauzan mengungkapkan bahwa sebagian dari para tersangka merupakan residivis.

“Antara pelaku pertama dengan kedua ketiga ini, kenal karena mereka residivis ya, karena pelaku GA ini pernah di lapas melakukan tindak pidana curanmor juga,” terangnya.

“Dan juga pelaku A ini pelaku yang kedua dan juga DT, ini residivis juga sebagai tadi saya sudah sampaikan menjual,” timpalnya lagi.

Diketahui bahwa A dan DT baru dua bulan bebas dari tahanan sebelum kembali beraksi sebagai penadah.

Polisi menduga keduanya sudah menjalankan perannya lebih dari satu tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Menyikapi temuan tersebut, polisi mengajak warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.

Selain memasang kunci ganda, masyarakat diminta tidak mudah tergiur membeli motor dengan harga sangat murah.

Kepemilikan motor tanpa STNK dan BPKB, selain berisiko merugikan pembeli, juga dapat menyeret masyarakat pada tindak pidana sebagai penadah.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan angka curanmor di wilayah Depok.

Selain itu juga untuk meningkatkan kewaspadaan publik terhadap kejahatan kendaraan yang kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *