Pengusaha RM Saluyu Cirebon Alami KDRT
adainfo.id – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pengusaha kuliner ternama, LN, pemilik Rumah Makan (RM) Saluyu yang berlokasi di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber.
LN resmi melaporkan mantan suaminya berinisial AK alias OD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Sabtu (12/7/2025).
Laporan tersebut telah teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan tanggal pencatatan 11 Februari 2025.
Kejadian penganiayaan sendiri dilaporkan terjadi Jumat malam, 7 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di dalam kamar kediaman pribadi LN.
Kronologi Versi Korban: Cekcok Berujung Kekerasan Fisik
Dalam keterangannya kepada media, LN menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia menanyakan alasan kedatangan mantan suaminya ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, tempat di mana dirinya bekerja sebagai PNS.
“Awalnya saya tanya kepada dia (terlapor) ada keperluan apa menemui HF, Kasubag Kepegawaian di Dinas Pendidikan Kuningan. Dia menjawab sedang curhat. Saya pun bilang bahwa ini urusan rumah tangga, kenapa jadi dibawa ke kantor. Tapi dia malah marah dan akhirnya terjadi cekcok, lalu disusul kekerasan terhadap saya,” ungkap LN.
LN mengklaim bahwa AK kemudian menyerangnya secara fisik di dalam kamar. Ia dibanting dua kali ke atas kasur, lalu tubuhnya diduduki hingga tidak bisa bergerak. Kedua tangannya juga dicengkeram kuat oleh pelaku sehingga meninggalkan bekas memar.
“Tangan saya memar, badan terasa sakit semua. Saya benar-benar trauma. Saya berharap laporan saya ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Luka dan Trauma Jadi Alasan Korban Menuntut Keadilan
LN mengaku mengalami memar di tangan kanan dan kiri, serta rasa nyeri di sekujur tubuh pasca kejadian tersebut. Ia juga menyebut dirinya mengalami trauma berat secara psikis.
Perempuan yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan itu berharap hukum dapat memberikan rasa keadilan.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu Yanti, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidikan tengah berlangsung dan pihaknya telah menindaklanjuti laporan LN sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Selanjutnya akan kami jadwalkan pemeriksaan medis untuk keperluan visum,” ujarnya.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan terhadap terlapor, namun Unit PPA berjanji akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Kasus KDRT Marak, Polresta Imbau Perempuan untuk Tidak Diam
Kasus dugaan KDRT seperti yang dialami LN bukanlah yang pertama di wilayah Kabupaten Cirebon. Unit PPA Polresta Cirebon mencatat bahwa sepanjang semester pertama tahun 2025, telah terjadi belasan kasus KDRT yang masuk ke ranah penyelidikan. Polresta terus mengimbau agar korban KDRT tidak takut melapor.
“Jangan ragu untuk melaporkan. Kami siap mendampingi dan melindungi korban. Jangan biarkan kekerasan terjadi berulang kali,” ujar salah satu petugas Unit PPA dalam imbauannya beberapa waktu lalu.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp15 juta, tergantung berat ringannya kekerasan yang dilakukan.
Jika terbukti bersalah, AK alias OD dapat menghadapi proses hukum serius.
Sejumlah tokoh perempuan dan aktivis sosial di Cirebon menyuarakan dukungan moril kepada LN. Mereka menilai bahwa keberanian korban untuk melapor adalah bentuk perjuangan perempuan melawan kekerasan dalam rumah tangga.