Penolakan Gereja di Depok Jadi Sorotan, Ketua GBKP Sampaikan Ini

ARY
Spanduk penolakan pembangunan gereja oleh warga di kawasan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (5/7/2025). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Aksi penolakan terhadap pembangunan gereja di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Sabtu (5/7/2025), menyita perhatian publik.

Sejumlah warga melakukan aksi damai di lokasi pembangunan, memprotes kurangnya sosialisasi dan keterlibatan warga dalam proses pendirian gereja tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Marturia Gereja GBKP Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan, menyampaikan klarifikasi lengkap mengenai duduk perkara yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Gereja GBKP Sudah Kantongi IMB

Dalam keterangannya, Tarigan menyatakan bahwa pihak gereja telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi.

“Kami sudah melalui proses resmi. Sertifikat tanah sudah atas nama gereja, dan kami juga memiliki persetujuan dari 60 warga sekitar,” ungkap Tarigan.

Ia juga menyebut bahwa 90 jemaat gereja telah menyatakan dukungan penuh, dan semua syarat administratif telah dipenuhi sebelum dilakukannya peletakan batu pertama.

Sudah Ada Pertemuan dengan Aparatur Lingkungan

Tarigan membantah tudingan bahwa pihak gereja tidak pernah melakukan komunikasi atau sosialisasi dengan warga sekitar.

Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (3/7/2025), telah dilakukan pertemuan formal yang dihadiri oleh Camat Cilodong, Lurah Kalibaru, Ketua LPM Kalibaru, Ketua RW 3, RT 02 dan RT 05.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak gereja akan menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan umum, membangun saluran air untuk mendukung drainase lingkungan.

Kemudian, menggunakan pondasi tiang untuk mencegah banjir, dan memberikan akses penggunaan gedung gereja untuk kegiatan sosial warga seperti 17 Agustus atau acara kampung.

“Nah jadi kalau misalnya dikatakan ada penolakan, di hari Kamis kita sudah ada pertemuan dengan Pak Camat, dengan Pak Lurah, juga dari RT 2, RT 5 dan RW 3 dan Pak LPM, kita sudah ada kesepakatan,” katanya.

Bantah Isu Tidak Koordinasi dengan Warga

Tarigan menyatakan bahwa data yang digunakan dalam pengajuan IMB bersifat sah dan diverifikasi secara resmi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau dikatakan tidak ada koordinasi, kami sudah beberapa kali bertemu dengan RW, RT 02 dan RT 05. Kami punya dokumentasi lengkap,” tegasnya.

Tarigan menjelaskan jika pihaknya juga telah mengantongi restu dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Sehingga sudah ada rekomendasi dari FKUB, kita urus IMB-nya ke Dinas PTSP (DPMPTSP) dan sudah selesai kita kerjakan,” terangnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *