Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Pastikan Harga Lebih Terjangkau Jelang Nataru
adainfo.id – Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Tarif tiket pesawat domestik resmi diturunkan sebesar 13–14 persen untuk mendukung kelancaran mobilitas warga dan menjaga stabilitas harga selama periode angkutan akhir tahun.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga pada semester II 2025, terutama melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, kebijakan penurunan tarif tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga di berbagai daerah.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy dikutip Jumat (24/10/2025).
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara periode pembelian tiket dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan perjalanan lebih awal agar bisa memperoleh harga terbaik sekaligus memastikan ketersediaan kursi pada puncak arus mudik dan balik.
Dasar Regulasi dan Payung Hukum Penurunan Tarif
Penurunan tarif tiket pesawat ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah menerbitkan sejumlah dasar hukum sebagai payung kebijakan.
Di antaranya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada periode Natal dan Tahun Baru yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 terkait pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandara di bawah Kementerian Perhubungan selama masa Natal dan Tahun Baru.
Dari sisi regulasi, kebijakan ini memperlihatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Termasuk Kementerian Keuangan, Ditjen Perhubungan Udara, hingga pengelola bandara, untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Komponen Biaya yang Disesuaikan
Penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil penyesuaian beberapa komponen biaya yang memengaruhi tarif penerbangan domestik.
Rinciannya meliputi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen. Fuel Surcharge (FS) pesawat jet diturunkan sebesar 2 persen.
Lalu, FS Propeller mengalami penurunan signifikan hingga 20 persen. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) turun sebesar 50 persen.
Selanjutnya, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) juga diturunkan 50 persen.
Kemudian, penurunan harga avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia. Perpanjangan jam operasi bandara (advance dan extend operating hours) agar pelayanan tetap optimal selama masa liburan.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, diharapkan biaya operasional maskapai berkurang, sehingga penurunan tarif tiket pesawat bisa dirasakan langsung oleh penumpang.
Sinergi Pemerintah, Maskapai, dan Pengelola Bandara
Dudy memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam merealisasikan kebijakan ini.
Kemenhub juga menegaskan bahwa koordinasi intensif dengan operator penerbangan terus dilakukan agar kebijakan ini benar-benar diterapkan di lapangan.
Pemerintah memastikan tidak ada maskapai yang menetapkan tarif di atas batas wajar selama periode liburan.
Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini diharapkan menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Terutama dalam meningkatkan mobilitas masyarakat dan konsumsi rumah tangga selama musim liburan.
Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, masyarakat kelas menengah ke bawah memiliki peluang lebih besar untuk bepergian ke luar daerah, baik untuk berlibur maupun bersilaturahmi.
Hal ini diharapkan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi di sektor pariwisata, kuliner, transportasi darat, hingga industri perhotelan.
Selain itu, sektor UMKM di destinasi wisata juga diperkirakan akan mendapat manfaat langsung dari meningkatnya jumlah wisatawan domestik.
Fokus pada Keselamatan dan Kualitas Layanan
Dudy menegaskan, penurunan harga tiket tidak akan mengorbankan aspek keselamatan penerbangan maupun kualitas layanan maskapai.
Nantinya pada saat pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.
”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” bebern Dudy.
Kemenhub memastikan bahwa seluruh operator penerbangan tetap wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai regulasi internasional.
Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap kesiapan armada, jadwal penerbangan, dan kepatuhan terhadap aturan teknis.











