Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, Imigrasi Siapkan Langkah Antisipatif
adainfo.id – Kesiapsiagaan Imigrasi di bandara ditingkatkan menyusul pembatalan dan penundaan delapan penerbangan yang berdampak pada 2.228 penumpang akibat eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara tetap beroperasi optimal dan kondusif di tengah dinamika penerbangan internasional yang terganggu.
Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran memicu perubahan rute, penundaan, hingga pembatalan penerbangan dari dan menuju Indonesia.
Situasi tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional di sejumlah bandara utama Tanah Air.
Ribuan Penumpang Terdampak di Tiga Bandara
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan.
Ketiga bandara tersebut yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu.
Total 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Para penumpang tersebut mengalami pembatalan keberangkatan, penundaan jadwal, maupun pengalihan rute akibat perubahan situasi keamanan kawasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajarannya telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi dampak lebih luas terhadap layanan keimigrasian di bandara.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ucap Yuldi dalam keterangannya dikutip Senin (02/03/2026).
Penyesuaian Personel dan Koordinasi Intensif
Sebagai respons atas dinamika penerbangan, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh jajaran di TPI udara untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai kebutuhan lapangan.
Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan antrean atau penumpukan penumpang akibat perubahan jadwal penerbangan secara mendadak.
Penempatan petugas dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan jadwal aktual penerbangan yang terus diperbarui.
Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, dan instansi terkait lainnya untuk menyikapi perubahan rute, pembatalan, serta penjadwalan ulang penerbangan.
Ditjen Imigrasi juga melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Pemantauan ini bertujuan memastikan respons cepat terhadap setiap perubahan situasi.
Pembatalan Perlintasan dan ITKT bagi WNA
Dalam menghadapi kondisi darurat ini, Ditjen Imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
Langkah tersebut diambil agar data perlintasan tetap akurat serta menghindari potensi permasalahan administrasi di kemudian hari bagi penumpang yang batal berangkat.
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang terdampak pembatalan atau penundaan penerbangan sehingga mengalami potensi overstay.
Tidak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 atau nol rupiah bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara.
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan humanis dalam situasi darurat, sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga.
Imbauan kepada Penumpang Internasional
Di tengah situasi yang terus berkembang, Ditjen Imigrasi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara aktif memantau status penerbangan.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tukasnya.
Imbauan tersebut bertujuan meminimalkan kebingungan serta memastikan penumpang memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
Penumpang juga diminta menyiapkan dokumen perjalanan secara lengkap serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Kesiapsiagaan Imigrasi di bandara menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pelayanan publik di sektor transportasi internasional.
Di tengah ketidakpastian situasi global, respons cepat dan koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk melindungi hak serta kepastian prosedur bagi seluruh penumpang yang terdampak.
Dengan langkah-langkah penyesuaian personel, pemberian ITKT, pembatalan perlintasan, serta kebijakan pembebasan biaya overstay, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya menjaga pelayanan tetap optimal, sekaligus responsif terhadap dinamika situasi internasional yang berkembang cepat.











