Peran Ajudan Terungkap dalam Kasus Korupsi Tulungagung, Jadi Perantara Setoran Rp5 Miliar

ARY
Bupati Tulungagung GSW saat dibawa petugas KPK usai terjaring OTT. Peran ajudan cukup krusial dalam kasus dugaan korupsi ini. (Foto: KPK)

adainfo.id – Peran ajudan bupati menjadi sorotan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatannya sebagai perantara dalam pengumpulan dana dari sejumlah pejabat daerah.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG yang merupakan ajudannya sebagai tersangka.

Keduanya kemudian langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap, peran ajudan bupati menjadi salah satu kunci dalam jalannya praktik dugaan korupsi tersebut.

YOG disebut bertindak sebagai perantara yang menghubungkan bupati dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kemudian, GSW melalui ajudannya, YOG, meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” tulis keterangan resmi KPK dikutip Minggu (12/04/2026).

Peran ini memperlihatkan bagaimana jalur informal digunakan dalam pengumpulan dana, sehingga meminimalkan interaksi langsung antara kepala daerah dengan para pihak yang dimintai uang.

Skema tersebut dinilai mempermudah proses distribusi permintaan sekaligus menjaga jarak antara pemberi perintah dan pelaksana di lapangan.

Modus Tekanan Lewat Surat Pengunduran Diri

Kasus ini bermula sejak 2025 hingga 2026, ketika GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu.

KPK menduga dokumen ini menjadi alat tekanan bagi para pejabat agar tetap patuh terhadap instruksi bupati.

Dengan adanya ancaman administratif tersebut, para pejabat diduga tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan yang disampaikan melalui ajudan bupati.

Kondisi ini menciptakan sistem yang memungkinkan praktik pemerasan berlangsung secara sistematis di dalam birokrasi pemerintahan daerah.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa total permintaan dana mencapai sekitar Rp5 miliar yang berasal dari 16 OPD.

Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Sebagian dana yang diminta tersebut telah terkumpul dan diterima oleh GSW dengan jumlah mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Dana ini kemudian diduga digunakan untuk berbagai kepentingan.

Selain untuk kebutuhan pribadi, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.

Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan jabatan, yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah.

OPD Tertekan hingga Gunakan Dana Pribadi

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah OPD mengalami tekanan untuk memenuhi permintaan dana tersebut.

Bahkan, beberapa di antaranya terpaksa mencari sumber dana tambahan.

Sebagian pejabat diketahui meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan yang disampaikan melalui ajudan bupati.

Situasi ini mencerminkan tekanan yang cukup besar dalam struktur birokrasi.

Selain itu, GSW juga disebut melakukan pergeseran anggaran di OPD dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran yang dikelola.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada individu pejabat, tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan program pemerintah daerah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Barang Bukti dan Potensi Modus Baru

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

Beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton turut diamankan, bersama uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total dana Rp2,7 miliar yang telah diterima.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga menyoroti kemungkinan berkembangnya modus baru dalam praktik korupsi di daerah.

Pola seperti ini dinilai dapat membuka peluang praktik lain, termasuk pengaturan proyek dan gratifikasi.

“Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati,” terangnya.

Sepanjang 2026, praktik operasi tangkap tangan dengan pola serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, seperti di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, hingga Kota Madiun.

Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya, dengan pola yang semakin kompleks dan terstruktur.

KPK pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *