Peredaran Obat Keras di Citayam Depok Terendus, Dua Orang Diamankan Polisi
adainfo.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali dilakukan jajaran kepolisian di Kota Depok.
Kali ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik aktivitas masyarakat, sehingga rawan disalahgunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Polsek Pancoran Mas.
“Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Citayam,” kata Made dalam keterangannya Kamis (05/02/2026).
Berawal dari Penyelidikan di Sekitar Stasiun Citayam
Menurut Made, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas di sekitar kawasan Stasiun Citayam.
Area tersebut menjadi perhatian petugas karena adanya laporan dan indikasi peredaran barang terlarang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Petugas melakukan penindakan terhadap salah satu pelaku berinisial MA yang saat itu sedang duduk di depan sebuah kios. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan obat keras daftar G jenis Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku,” jelasnya.
“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk dilakukan pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga hasil penjualan, serta 78 butir obat daftar G jenis Tramadol.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan yang berbahaya.
Komitmen Polisi Berantas Obat Keras Ilegal
Made menegaskan, Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Menurutnya, peredaran obat daftar G secara ilegal menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing.











