Perjanjian Dagang Indonesia–AS Tetap Berjalan Usai Putusan Supreme Court soal Tarif Global

ARY
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan di Washington DC terkait perjanjian dagang Indonesia-AS. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

adainfo.id – Pemerintah memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Supreme Court of the United States atau Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif global.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington, D.C., Amerika Serikat, Sabtu (21/02/2026) waktu setempat.

Airlangga menjelaskan bahwa putusan Supreme Court tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian atau reimbursement tarif kepada korporasi tertentu.

Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dari kebijakan tarif global yang diputus pengadilan.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ucap Airlangga dikutip Senin (23/02/2026).

“Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” paparnya.

Mekanisme 60 Hari dan Konsultasi Institusi

Airlangga menegaskan bahwa dalam setiap perjanjian internasional terdapat tahapan formal yang harus dilalui sebelum implementasi penuh diberlakukan.

Dalam konteks perjanjian Indonesia–AS, masa 60 hari setelah penandatanganan menjadi periode penting untuk proses konsultasi internal masing-masing negara.

Di pihak Amerika Serikat, konsultasi tersebut dapat melibatkan lembaga legislatif seperti Kongres dan Senat.

Sementara di Indonesia, pembahasan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, putusan Supreme Court yang membatalkan kebijakan tarif global tidak serta-merta membatalkan atau menghentikan proses perjanjian bilateral yang telah ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia memandang perjanjian antarnegara memiliki kekuatan hukum dan mekanisme tersendiri yang tidak secara langsung terdampak oleh dinamika kebijakan domestik di salah satu negara, selama substansi kesepakatan tetap dihormati kedua belah pihak.

Tarif 0 Persen untuk Komoditas Strategis

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia secara khusus meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan.

Fokus utama berada pada sektor agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” bebernya.

Kopi dan kakao merupakan dua komoditas unggulan ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Keberlanjutan tarif 0 persen dinilai penting untuk menjaga daya saing produk nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Selain agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, crude palm oil atau CPO, tekstil, dan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekspor dan keberlanjutan industri dalam negeri yang bergantung pada akses pasar Amerika.

Kebijakan Tarif 10 Persen Sementara

Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Kebijakan sementara ini memberi ruang negosiasi dan penyesuaian kebijakan lanjutan di tingkat bilateral.

Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum.

Dengan demikian, Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian usaha bagi pelaku industri dan eksportir nasional.

Stabilitas kebijakan tarif menjadi faktor kunci dalam perencanaan produksi, kontrak dagang, serta strategi ekspor jangka menengah.

Dampak bagi Ekspor dan Industri Nasional

Keberlanjutan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat menjadi krusial mengingat Amerika merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.

Nilai ekspor Indonesia ke pasar AS mencakup berbagai sektor, mulai dari agrikultur hingga manufaktur.

Tarif 0 persen untuk komoditas tertentu memberi peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas penetrasi pasar dan meningkatkan volume ekspor.

Di sisi lain, kebijakan tarif sementara 10 persen menjadi variabel yang harus diperhitungkan dalam strategi bisnis.

Pemerintah menilai situasi saat ini relatif lebih kondusif dibandingkan ketidakpastian sebelumnya ketika kebijakan tarif global masih berlaku secara luas tanpa diferensiasi perjanjian bilateral.

Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan guna memastikan implementasi perjanjian berjalan sesuai kepentingan nasional.

Pemerintah juga memantau perkembangan kebijakan perdagangan internasional yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekspor Indonesia.

Dengan dinamika global yang terus berubah, diplomasi ekonomi menjadi instrumen penting dalam menjaga akses pasar dan perlindungan kepentingan industri dalam negeri.

Perjanjian dagang bilateral Indonesia–AS menjadi salah satu pijakan strategis dalam menjaga posisi Indonesia di pasar internasional, khususnya di tengah perubahan kebijakan tarif global yang diputuskan otoritas hukum Amerika Serikat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *