Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Jadi Tersangka
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru.
Penetapan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Senin malam (30/03/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta yang diduga memiliki peran strategis dalam praktik penyimpangan kuota haji.
“Tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Asep dalam keterangannya.
Penetapan ini memperluas lingkaran perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dari internal penyelenggara negara.
Dua Tersangka dari Kluster Swasta
Dua tersangka yang diumumkan KPK masing-masing adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus serta pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, keterlibatan pihak swasta ini menjadi bagian penting dalam skema penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memperkuat aspek pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
“Penetapan pasal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembuktian sekaligus pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery,” jelas Asep.
Pendekatan multi-pasal ini menunjukkan strategi KPK dalam membangun konstruksi hukum yang kuat sekaligus memastikan adanya efek jera bagi para pelaku.
Modus Penyimpangan Kuota Haji dan Pejabat yang Terlibat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan pejabat tinggi negara dalam perkara ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi kuota haji tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga terjadi dalam lingkup pengambil kebijakan di kementerian terkait.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat.
Awal Penyidikan dan Nilai Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Fokus utama penyidikan adalah pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 yang diduga mengalami penyimpangan signifikan.
Pada tahap awal, KPK mengungkapkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara yang terverifikasi mencapai Rp622 miliar.
Audit tersebut diterima KPK pada 27 Februari 2026 dan diumumkan secara resmi pada 4 Maret 2026.
Nilai kerugian tersebut mencerminkan besarnya dampak penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat calon jamaah.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.
Salah satu temuan utama adalah adanya perubahan komposisi kuota haji yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi skema 50 persen berbanding 50 persen.
Perubahan ini diduga dilakukan melalui intervensi pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam memperbesar kuota haji khusus.
Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya praktik suap atau kickback yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus serta kemudahan dalam proses percepatan keberangkatan jamaah.
Praktik ini melibatkan lebih dari 300 travel penyelenggara haji yang diduga ikut dalam skema distribusi kuota yang tidak sesuai ketentuan.
Strategi KPK: Fokus Asset Recovery dan Pengembangan Perkara
Dalam penanganan perkara ini, KPK tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
Asep Guntur menegaskan bahwa strategi penegakan hukum yang digunakan KPK menitikberatkan pada optimalisasi asset recovery.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dapat dipulihkan secara maksimal.
Selain itu, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
KPK membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan berkembangnya alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Perkara Besar dengan Dampak Luas
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara strategis karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan keagamaan yang luas.
Penyimpangan dalam pengelolaan kuota tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada keadilan akses bagi masyarakat yang menunggu keberangkatan haji.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, perhatian publik terhadap perkara ini diperkirakan akan semakin meningkat, terutama terkait transparansi pengelolaan kuota dan akuntabilitas penyelenggara negara.












