Permintaan Global Tinggi, Harga Ekspor Tembaga Melonjak
adainfo.id – Pergerakan harga komoditas tambang kembali mencatat tren positif. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua September 2025 sebesar USD 4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT).
Nilai ini naik 2,29% dibandingkan periode pertama September 2025 yang tercatat sebesar USD 4.639,10 per WMT.
Penetapan HPE konsentrat tembaga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1899 Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan ini berlaku untuk periode 15–30 September 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan HPE konsentrat tembaga didorong oleh meningkatnya harga tembaga global sebesar 1,13%.
“Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” ucap Tommy melalui keterangannya, dikutip Minggu (14/09/2025).
Lonjakan permintaan pada sektor energi terbarukan menjadi faktor utama kenaikan harga tembaga.
Industri kendaraan listrik (EV), panel surya, serta manufaktur perangkat elektronik modern membutuhkan pasokan tembaga dalam jumlah besar sebagai bahan baku.
Selain itu, gangguan produksi di beberapa tambang besar dunia turut memengaruhi terbatasnya pasokan.
Fluktuasi nilai tukar global juga menambah tekanan pada pasar, sehingga harga konsentrat tembaga terus bergerak naik.
Tidak hanya tembaga, logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga menunjukkan kenaikan harga yang signifikan.
Emas tercatat naik 3,12% dan perak naik 3,96% dalam periode yang sama.
“Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025,” beber Tommy.
Acuan HPE Mengikuti Pasar Global
Dalam penetapan harga, pemerintah mengacu pada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas serta perak.
Menurut Tommy, proses ini dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan.
Dengan begitu, industri pertambangan memiliki kepastian dalam berusaha sekaligus menjaga daya saing.
Lebih lanjut, penetapan HPE melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Sinergi tersebut diharapkan mendorong kebijakan HPE untuk mencerminkan dinamika pasar global secara objektif, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” papar Tommy.
Jika menengok ke belakang, harga patokan ekspor konsentrat tembaga sempat terkoreksi tipis pada periode kedua Juli 2025.
Berdasarkan Kepmendag Nomor 1640 Tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025, harga HPE konsentrat tembaga turun tipis menjadi USD 4.683,84 per ton dari periode pertama Juli yang berada di angka USD 4.684,41 per ton.
Sementara itu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri saat itu, Isy Karim, mengatakan penurunan harga disebabkan oleh melemahnya harga logam ikutan, khususnya emas.
“Meskipun harga logam ikutan tembaga murni naik sebesar 1,3 persen dan perak naik 0,1 persen, nilai konsentrat tembaga secara keseluruhan sedikit tertekan karena harga logam ikutan emas turun sebesar 1,1 persen. Kondisi ini berkontribusi signifikan dalam penghitungan HPE,” terang Isy pada Selasa (15/07/2025) lalu.
Isy menambahkan, perubahan harga logam-logam utama mencerminkan kompleksitas pasar global yang dipengaruhi oleh fluktuasi permintaan, penurunan stok akibat gangguan produksi, hingga situasi geopolitik.
“Penetapan HPE sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar (BK) dilakukan secara berkala dan transparan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan,” tegasnya.
Stabilitas Ekonomi dan Kepastian Usaha
Dengan adanya kenaikan HPE pada periode September 2025 ini, pemerintah berharap industri pertambangan bisa terus menjaga keberlanjutan produksi serta mendukung perekonomian nasional.
Kebijakan penetapan HPE secara konsisten diyakini mampu memberi sinyal positif bagi investor.
Sekaligus menekan potensi spekulasi harga di pasar internasional.
Koordinasi lintas kementerian juga memastikan agar kebijakan ekspor logam dan mineral tetap sejalan dengan dinamika pasar global.
Hak tersebut sekaligus memperkuat penerimaan negara melalui mekanisme bea keluar.