Pertamina Minta Maaf atas Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Adainfo.id – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.
Permintaan maaaf itu terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk hilir yang melibatkan anak perusahaan Pertamina. Dalam pernyataannya, Simon mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi perusahaan.
“Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. Ini merupakan ujian besar bagi Pertamina, sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk introspeksi dan memperbaiki diri,” ujar Simon Senin 3 Maret 2025.
Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum
Simon juga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini, yang mencakup dugaan pelanggaran hukum pada tata kelola impor minyak mentah dan produk hilir sepanjang 2018-2023.
Pertamina berkomitmen untuk mendukung proses hukum dengan menyediakan data dan keterangan yang diperlukan.
“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pertamina siap memberikan data maupun keterangan tambahan yang dibutuhkan agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” lanjut Simon.
Komitmen terhadap Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Dalam kesempatan yang sama, Simon menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peristiwa ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan.
“Kami menyadari betul bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, ini adalah saat yang tepat bagi kami untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan internal,” tegas Simon.
akibat kasus ini hampir mencapai Rp968,5 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri minyak dan gas (migas) Indonesia.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap berbagai praktik ilegal, termasuk pengoplosan bahan bakar dan mark-up kontrak pengiriman.
Temuan Kejagung: Praktik Blending BBM
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap adanya praktik blending atau pengoplosan BBM Pertamax.
Penyidik menemukan bahwa RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan RON 88 dicampur dengan RON 92, sehingga kualitas Pertamax tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.