Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Depok Diputus Kontrak Kerja, Ini Penjelasannya
Adainfo.id – Berita mengenai pemecatan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Sandy, menjadi viral di kalangan masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, menegaskan bahwa pemberhentian kontrak kerja Sandy sudah sesuai dengan aturan yang berlaku terkait penilaian kinerja.
Nina menjelaskan bahwa kontrak untuk Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Pemerintah Kota Depok berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap tahunnya.
“Sudah sesuai aturan yang mengatur kontrak PKTT. Kontraknya satu tahun sekali dan pada setiap tahunnya akan dievaluasi,” ungkapnya.
Selama setahun, pegawai status PKTT dinilai dari berbagai aspek, termasuk kinerja dan perilaku.
“Ada penilaian. Layak diperpanjang atau tidak. Jangankan PKTT, tenaga honorer dan PNS juga ada penilaian,” lanjut Nina.
Klarifikasi dari Dinas Pemadam Kebakaran
Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok, Tessy Haryati, juga membenarkan pemberhentian kontrak Sandy.
Menurutnya, dokumen pemberhentian kontrak kerja dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dan ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang operasional.
Tessy menambahkan bahwa pemutusan kontrak ini bukan hanya berlaku untuk Sandy, tetapi juga untuk dua petugas lainnya.
“Ada tiga orang yang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa masa berlaku kontrak kerja ketiga petugas ini sebagai PKTT berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami. Kami melakukan evaluasi setiap tahunnya, dan hasilnya menyatakan bahwa mereka tidak bisa diperpanjang,” ungkap Tessy.
Kejadian ini menyoroti pentingnya evaluasi kinerja dalam pemerintahan.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa keputusan ini didasarkan pada aturan dan prosedur yang berlaku, meskipun menimbulkan reaksi beragam di kalangan publik.











