Pipa PDAM Tirta Asasta Bocor, Warga Sekitar Alami Kerugian
adainfo.id – Kebocoran pipa milik PDAM Tirta Asasta Depok diduga menjadi penyebab banjir yang merendam sedikitnya lima rumah di Jalan Janger Raya RT 06 RW 12, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (21/9/2025) malam.
Air setinggi 20–40 sentimeter tiba-tiba masuk ke rumah warga sekitar pukul 19.30 WIB.
Warga tidak menduga genangan itu datang dari pipa PDAM yang bocor, karena awalnya hanya terlihat seperti rembesan.
Salah seorang warga, Riko (43), mengaku baru menyadari rumahnya kebanjiran setelah selesai melaksanakan ibadah salat di lantai dua.
“Tiba-tiba air masuk saja ke rumah, tapi ya enggak meledak karena kan ketutup jalan aspal. Cuma air kayak merembes,” ujar Riko, Senin (22/9/2025).
Tak lama berselang, air mengalir deras ke sejumlah rumah di Jalan Janger Raya hingga meluber ke Jalan Pajaga Raya.
Sejumlah perabotan rumah tangga seperti sofa, meja, hingga kasur ikut terendam. Barang-barang yang masih bisa diselamatkan dipindahkan ke teras rumah tetangga.
Warga Lapor ke PDAM
Melihat air yang semakin tinggi, warga segera melapor ke PDAM Tirta Asasta. Menurut keterangan warga, tim teknis dari PDAM langsung mendatangi lokasi untuk melakukan perbaikan.
“Warga langsung lapor ke PDAM, terus ada tim langsung ke lokasi buat benerin,” kata Riko.
Perbaikan pipa berlangsung hingga Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, meski aliran air berhasil dihentikan, sisa lumpur masih memenuhi teras rumah warga serta ruas Jalan Janger Raya.
Endapan lumpur dengan ketebalan 5–7 sentimeter juga terlihat menumpuk di saluran air.
Aparat Hukum dapat Periksa Kelalaian PDAM
Sementata itu, Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kota Depok turut menyoroti insiden ini.
Ketua II Bidang Hukum dan Politik FORKABI, Guntur Saputra, menyebut kebocoran pipa tersebut sebagai bentuk kelalaian dari pihak PDAM Tirta Asasta.
“Itu kelalaian PDAM yang mengakibatkan kerugian materil dan imateril pada masyarakat. Rumah terendam, alat elektronik rusak, warga begadang sampai subuh,” ujar Guntur, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, secara hukum warga berhak menuntut ganti rugi.
Bahkan, menurutnya, aparat penegak hukum dapat memeriksa kinerja PDAM untuk mengetahui adanya prosedur yang mungkin terlewat dalam pengerjaan perbaikan infrastruktur.
“Jelas kalau lalai seperti ini ada prosedur pengerjaan yang terlewat, aparat dapat memeriksanya,” tambahnya.
Kondisi Pascaperbaikan
Hingga Senin siang, kondisi lingkungan sekitar masih berantakan.
Bekas galian pipa terlihat di depan rumah bernomor 206, dipagari seadanya dengan pot tanaman dan ranting kayu.
Puing aspal serta karung ditumpuk di atas timbunan tanah.
Beberapa warga juga memasang genteng sementara untuk menahan tanah agar tidak masuk ke selokan.
Sementara itu, warga sibuk membersihkan rumah dari lumpur.
Mereka menyapu dan menyiram teras agar kembali layak huni.
Namun, bau lumpur masih menyengat, menyisakan jejak dari insiden banjir mendadak yang membuat warga panik di malam hari.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Toha
Harus di usut tuntas ini, kok bisa ada kelalaian yg merugikan masyarakat dan konsumen, padahal ada dana maintenance dan dan peremajaan pipa, kemana dana itu ?