PKL Duduki Bahu Jalan, Satpol PP Depok Turun Tangan
adainfo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, seperti bahu jalan dan fasilitas umum.
Aksi penertiban berlangsung pada Kamis (19/6/2025) dan menyasar tiga titik utama yaitu Jalan Raya Grand Depok City (GDC), Jalan Raya Kalimulya, dan Jalan Merdeka, tepat di depan SMPN 4 Depok.
Tindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Depok, R Agus Mohammad, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan menyusul aduan dari masyarakat.
Keberadaan PKL yang menggunakan bahu jalan untuk berdagang dikatakan mengganggu ketertiban umum.
“Sudah kami lakukan penertiban, berdasarkan laporan masyarakat adanya pedagang liar di bahu jalan,” ujarnya, dikutip Jumat (20/6/2025).
Teguran Persuasif dan Pendekatan Humanis
Agus menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tidak serta-merta melakukan penyitaan atau pembongkaran.
“Kami menegur secara persuasif dan mengarahkan pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan,” jelasnya.
Selama operasi penertiban, tim juga melakukan pendataan pedagang dan mengimbau agar berpindah ke lokasi yang diperbolehkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
Dibantu BKO Wilayah, Izin Langsung Kasatpol PP
Proses lapangan dilakukan bersama tim BKO dari wilayah setempat, serta turut didampingi oleh Kasi Tranmastibum, Teguh, di bawah izin langsung dari Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.