PKS Kota Depok Tidak Melanjutkan Gugatan MK

YAD
oplus_0

Adainfo.id – Sekretaris Umum (Sekum) DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan, menegaskan bahwa partainya tidak akan melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang dimenangkan oleh Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.

“Sebagai bagian dari komitmen PKS untuk selalu menjaga integritas demokrasi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Hermanto dalam keterangan resminya.

Pertimbangan Keputusan

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang matang mengenai berbagai aspek.

Hermanto menambahkan bahwa evaluasi internal dan masukan dari berbagai pihak menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan ini.

“Kami ingin tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok,” jelasnya.

Komitmen Terhadap Demokrasi

Dengan keputusan ini, PKS Kota Depok menunjukkan komitmennya untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pemilihan.

Hermanto berharap langkah ini dapat mendukung stabilitas politik dan memperkuat integritas demokrasi di Kota Depok.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *