PN Depok Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
adainfo.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terhitung sejak 2 Januari 2026.
Pemberlakuan dua regulasi fundamental ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional, sekaligus menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam implementasinya.
Menindaklanjuti perubahan besar tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama aparat penegak hukum (APH) Kota Depok yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (8/1/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta perwakilan aparat penegak hukum lainnya tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan mekanisme kerja, serta memperkuat kolaborasi lintas institusi dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru.
Selain itu, diskusi tersebut pun menjadi ruang strategis untuk membahas berbagai implikasi yuridis dan teknis dari perubahan norma pidana, hukum acara pidana, serta mengantisipasi potensi perbedaan penafsiran yang dapat berdampak pada proses penegakan hukum di lapangan.
Ketua PN Depok Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kolaborasi yang kuat antaraparatur penegak hukum.
Menurutnya, keselarasan kinerja menjadi kunci agar penerapan aturan baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan gesekan antarinstansi.
“Kita selaraskan dari masing-masing instruksi pimpinan agar terjadi keselarasan kinerja sehari-hari. Apabila terjadi kesalahpahaman, mari kita cari solusinya bersama. Jadi kita berkolaborasi sebaik-baiknya dalam menangani perkara,” ujar I Wayan Eka Mariarta dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa perubahan regulasi bukan hanya soal memahami norma baru, tetapi juga menyesuaikan pola kerja dan koordinasi antar lembaga agar tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai.
Kajari Depok Dorong Sinkronisasi Berkelanjutan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arif Budiman, turut menyampaikan pandangannya terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya penyelarasan yang dilakukan melalui forum FGD tersebut.
Menurut Arif Budiman, keselarasan antar APH tidak cukup dilakukan satu kali, melainkan harus berkelanjutan seiring dengan dinamika penerapan aturan baru di lapangan.
“Untuk mencapai keselarasan, kolaborasi harus terus dilakukan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru. Evaluasi dan komunikasi perlu berjalan secara berkesinambungan agar tidak terjadi perbedaan penerapan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa forum seperti FGD menjadi sarana penting untuk membangun pemahaman bersama sejak dini, sehingga proses penuntutan dan persidangan dapat berjalan lebih efektif.
Kepolisian Soroti Pentingnya Penyamaan Persepsi
Dari unsur kepolisian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menekankan perlunya penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menyebut bahwa perubahan mekanisme hukum acara menuntut adaptasi cepat di level penyidikan.
“Kita perlu membahas secara mendalam dengan rekan-rekan jaksa. Kami juga rutin melakukan evaluasi terhadap penyidik, baik di tingkat polsek maupun polres, agar pemahaman terhadap aturan baru ini seragam,” kata Made Oka.
Menurutnya, koordinasi yang baik sejak tahap penyidikan akan meminimalkan hambatan pada proses selanjutnya hingga persidangan.
Mekanisme Baru Jadi Fokus Pembahasan
Dalam forum FGD tersebut, sejumlah mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP turut menjadi topik pembahasan.
Beberapa di antaranya menyangkut perubahan pendekatan pemidanaan, penguatan prinsip keadilan restoratif, serta penyesuaian prosedur hukum acara yang mempengaruhi alur penanganan perkara.
Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, menyampaikan pernyataan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan, yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antar APH dalam memahami dan menerapkan mekanisme baru tersebut.
“Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, sesama aparat penegak hukum harus selaras. Terdapat beberapa mekanisme baru yang memerlukan pemahaman bersama agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan,” ujar Andry.
Perubahan regulasi berskala nasional ini dinilai akan membawa tantangan tersendiri, terutama pada masa transisi awal pemberlakuan.
Oleh karena itu, FGD ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin muncul, baik dari sisi teknis maupun koordinasi antar lembaga.
Para peserta diskusi sepakat bahwa komunikasi intensif dan evaluasi berkala menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Melalui pelaksanaan FGD ini, Pengadilan Negeri Depok menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang selaras, profesional, dan berkeadilan.
Sinergi antar aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, khususnya di wilayah Kota Depok.
FGD ini juga menjadi bukti kesiapan PN Depok bersama APH lainnya dalam menyambut era baru hukum pidana nasional, dengan mengedepankan kolaborasi, keterbukaan, dan kesamaan visi dalam menegakkan hukum.












