PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan
adainfo.id – Kawasan Jl. Srikaya Tiga, Nomor 201, RT 001/RW 014, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menjadi lokasi hukum aktif saat Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Depok dalam melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Rabu (18/06/2025).
Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara perdata dengan nomor register 419/Pdt.G/2024/PN Dpk yang sedang berjalan di meja hijau.
Proses pemeriksaan setempat dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa yang menjadi pokok gugatan dalam perkara perdata ini. Penggugat dalam perkara ini adalah David Hans Wijaya, yang didampingi kuasa hukumnya, hadir di lokasi sengketa bersama pihak tergugat yang berjumlah sembilan orang.
Ketua Majelis Hakim Ira Rosalin memimpin jalannya proses PS bersama dua hakim anggota, yakni Andry Eswin dan Zainul Hakim. Namun, karena Hakim Zainul berhalangan hadir, posisinya digantikan oleh Hakim Ultry. Pemeriksaan setempat berlangsung dalam suasana tertib, dengan kehadiran sejumlah instansi terkait.
Kehadiran Lengkap Para Pihak Termasuk BPN dan Pemkot Depok
Turut hadir dalam sidang pemeriksaan tersebut, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok, yang menjadi pihak-pihak relevan dalam mendukung data serta klarifikasi administratif objek sengketa.
Kehadiran mereka dalam PS ini dinilai penting oleh penggugat dan tergugat. Karena selain menyaksikan secara langsung lokasi perkara, keberadaan instansi teknis tersebut turut menguatkan dasar-dasar administratif seperti kepemilikan tanah, status hak atas tanah, hingga keabsahan dokumen terkait.
Objek Gugatan: Rumah yang Dihuni Sembilan Warga
Dalam perkara ini, David Hans Wijaya menggugat sembilan orang warga yang mendiami rumah-rumah di lokasi yang ia klaim sebagai miliknya. Gugatan tersebut masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan dugaan bahwa para tergugat telah menempati lahan milik penggugat tanpa dasar yang sah.
Adapun sembilan nama yang menjadi tergugat adalah; Djumilah, Mislan, Noviarman, Luvy Nurul Hayati, Sumiati, Viatria, Supiyah, M Sutanto, Warsih, mereka didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum APS & Rekan serta Kuasa Hukum & Advokat Pajak, Indra Sembiring SH, Reynaldo SH dan Januar SH.
Menurut penggugat, keberadaan para tergugat di atas tanah yang disengketakan tidak memiliki legalitas hukum, meski di sisi lain, beberapa tergugat mengaku memiliki dokumen kepemilikan resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pernyataan Emosional dari Salah Satu Tergugat
Djumilah, salah satu tergugat yang hadir di lokasi dan menyampaikan keterangannya kepada media usai sidang PS, mengungkapkan kegundahan hatinya terhadap gugatan yang diterimanya.
“Kami hanya bisa berharap, agar kiranya Hakim PN Depok dapat memberikan putusan nanti dengan bijak dan seadil-adilnya. Perlu diketahui, bahwa kami sudah menempati rumah kami dalam waktu yang telah lama, dan ada juga yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik. Nah, kami bingung kenapa kami dibilang melawan hukum,” ujar Bu Djumilah, dengan nada lirih namun tegas.
Pernyataan ini menjadi sorotan, sebab memperlihatkan konflik antara persepsi hak kepemilikan dengan klaim yang diajukan oleh penggugat. Sengketa seperti ini mencerminkan kompleksitas hukum pertanahan di wilayah urban, khususnya di daerah yang mengalami pertumbuhan penduduk cepat seperti Kota Depok.
Agenda Sidang Berikutnya: Pemeriksaan Saksi di PN Depok
Ketua Majelis Hakim, Ira Rosalin, dalam pernyataannya setelah menutup sidang pemeriksaan setempat, menyampaikan bahwa agenda selanjutnya akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok.
“Sidang selanjutnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 24 Juni 2025. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada kesempatan sidang pemeriksaan setempat ini,” ujar Ira Rosalin di hadapan para pihak.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan para saksi dari kedua belah pihak, yang akan memberikan fakta-fakta hukum lebih rinci untuk memperjelas duduk perkara atas lahan dan bangunan yang disengketakan.
Perspektif Hukum dan Harapan Keadilan
Perkara ini menjadi salah satu kasus perdata menarik di wilayah hukum PN Depok, tidak hanya karena melibatkan banyak tergugat yang merupakan warga lokal, tetapi juga karena keberadaan objek sengketa yang sudah lama dihuni. Dalam konteks hukum Indonesia, status kepemilikan, penguasaan fisik atas tanah, dan legalitas administratif sering kali menjadi tiga sisi mata uang yang bisa saling bertentangan, seperti yang tergambar dalam kasus ini.
Selain itu, dukungan atau tidaknya dokumen seperti sertifikat hak milik, akta jual beli, atau surat keterangan tanah dari kelurahan menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian. Terlebih ketika proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, di mana keterangan individu-individu yang relevan dengan sengketa dapat menentukan arah putusan majelis hakim.
Majelis hakim pun kini memikul tanggung jawab besar dalam menilai dengan seksama fakta hukum dan kondisi sosiologis dari perkara ini. Terlebih dalam perkara yang menyangkut tempat tinggal dan kepemilikan rumah, aspek kemanusiaan kerap menjadi pertimbangan moral di balik ketentuan undang-undang.