PN Depok Jalankan Eksekusi Lahan Sengketa di Wilayah Tapos

AG
Proses eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 6.520 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, Kamis (29/1/2026). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok berhasil melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 6.520 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, Kamis (29/1/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, setelah melalui rangkaian proses hukum perdata yang panjang dan berlapis hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk.

Penetapan tersebut dikeluarkan sebagai konsekuensi hukum atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, yakni Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta yang menjadi alas kepemilikan Penggugat, PT Karabha Digdaya.

Surat-surat tersebut menjadi dasar hukum kepemilikan atas hamparan tanah objek sengketa yang terletak di wilayah Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang kini secara administratif berada di Jl Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Luas tanah yang dieksekusi kurang lebih 6.520 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Peta Situasi Nomor 231/1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor tertanggal 26 Agustus 1997.

Putusan pengadilan menegaskan bahwa dokumen tersebut sah menurut hukum dan mengikat para pihak.

Selain putusan kasasi Mahkamah Agung, perkara ini juga telah melalui upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1255/PK/2025.

Dengan demikian, tidak terdapat lagi upaya hukum yang dapat ditempuh, sehingga eksekusi menjadi kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh pengadilan.

Tawaran Musyawarah hingga Uang Kerohiman

Penasehat hukum PT Karabha Digdaya dari S&P Law Office, Jokki Situmeang, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penegakan kepastian hukum atas hak kepemilikan yang telah diputus oleh lembaga peradilan.

Ia menegaskan bahwa proses eksekusi tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan hukum yang panjang dan transparan.

Menurut Jokki, kliennya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok sebagai konsekuensi logis dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

“Nah, eksekusi ini bukan tindakan sepihak. Eksekusi yang dilakukan PN Depok bukan merupakan tindakan arogansi, bukan tindakan kesewenang-wenangan, dan bukan tanpa didasari dengan pertimbangan dasar yang sah, melainkan melaksanakan perintah perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jokki kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Ia juga menekankan bahwa pengadilan memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan setiap putusan yang telah inkracht, guna menjaga marwah hukum dan memberikan kepastian kepada pihak yang telah dinyatakan berhak oleh pengadilan.

Lebih lanjut, Jokki mengungkapkan bahwa sebelum sengketa ini dibawa ke ranah pengadilan, pihak PT Karabha Digdaya telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Kliennya bahkan disebut telah menawarkan opsi kerohiman atau kompensasi kepada pihak yang mengaku menguasai lahan tersebut.

Namun demikian, itikad baik tersebut tidak memperoleh titik temu.

Tawaran yang disampaikan tidak diterima oleh pihak penguasa lahan dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong PT Karabha Digdaya menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian atas hak kepemilikannya.

“Klien kami sudah memberikan penawaran yang layak. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian sengketa ini diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum,” jelas Jokki.

Ia menegaskan bahwa eksekusi ini tidak dimaksudkan untuk merugikan, menindas, atau mencederai hak pihak mana pun.

Langkah tersebut semata-mata bertujuan untuk menjalankan putusan pengadilan dan memastikan kepastian hukum atas objek sengketa.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Karabha Digdaya juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah terbuka dan dapat diakses melalui putusan pengadilan yang ada.

Oleh karena itu, setiap klaim atau pernyataan seharusnya merujuk pada fakta hukum yang telah diputus oleh lembaga peradilan.

“Klien kami berharap pihak-pihak manapun tidak membangun opini yang keliru. Sengketa ini sudah diputus secara sah dan final oleh pengadilan,” imbuhnya.

Keberatan dari Pihak Termohon

Di sisi lain, penasehat hukum pihak termohon, Mangapul Sitanggang, menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ia mengakui bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan permohonan yang telah dikabulkan oleh PN Depok, namun pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam proses eksekusi.

Menurut Mangapul, tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah peninggalan almarhum Haji Inen yang disebut sebagai engkong dari Idih Sarmili.

Oleh karena itu, pihak termohon merasa masih memiliki dasar untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memproses perlawanan terhadap eksekusi dan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke pengadilan.

Beberapa perkara hukum disebut telah terdaftar dan memiliki nomor perkara resmi.

“Kita sedang menempuh beberapa proses hukum. Perkara sudah terdaftar, nomor perkaranya sudah ada. Kami juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi,” ujar Mangapul.

Pelaksanaan eksekusi oleh PN Depok ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sengketa lahan dengan nilai strategis dan proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana mekanisme peradilan perdata bekerja dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *