Polemik Sertifikasi Halal Produk AS, UMKM dan Peternak Lokal Bisa Terdampak

ARY
Ilustrasi persoalan sertifikasi halal produk AS dikhawatirkan berdampak terhadap UMKM dan kedaulatan pangan nasional. (Foto: cagkansayin/Getty Images)

adainfo.id – Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada Februari 2026 memicu polemik luas di ruang publik.

Perjanjian dagang bilateral tersebut tidak hanya dibaca sebagai upaya memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

Akam tetapi juga menimbulkan perdebatan terkait implikasi regulasi di dalam negeri, khususnya menyangkut isu sertifikasi halal.

Isu yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan salah satu poin kerja sama yang ditafsirkan membuka peluang bagi produk asal Amerika Serikat untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.

Narasi tersebut dengan cepat memantik diskusi di kalangan pelaku usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat yang selama ini konsen terhadap sistem jaminan produk halal nasional.

Di tengah perdebatan tersebut, Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Budi Guntoro, menyampaikan pandangannya.

Ia menilai polemik yang berkembang perlu dilihat secara komprehensif dan tidak disederhanakan sebatas pada penghapusan kewajiban label halal.

“Ini yang dipertaruhkan bukan sekadar label, namun keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” katanya dikutip Rabu (25/02/2026).

Substansi ART dan Rezim Jaminan Produk Halal

Menurut Budi, substansi Agreement on Reciprocal Trade tidak serta-merta menghapus rezim halal nasional yang telah dibangun melalui skema Jaminan Produk Halal (JPH).

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, produk yang tidak mengklaim halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Sebaliknya, produk yang mencantumkan klaim halal tetap harus memenuhi seluruh ketentuan JPH sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Penjelasan tersebut menjadi penting untuk meredam kesalahpahaman bahwa seluruh produk impor akan bebas dari regulasi halal.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan utama bukan semata pada ada atau tidaknya kewajiban sertifikasi.

Melainkan pada potensi ketimpangan dalam struktur biaya kepatuhan antara pelaku usaha domestik dan produk impor.

Pelaku usaha dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), selama ini harus menanggung biaya, proses administratif, serta waktu yang tidak singkat untuk memperoleh sertifikasi halal.

Di sisi lain, produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal dapat masuk ke pasar tanpa beban administratif serupa.

“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” papar Budi yang juga sebagai Direktur LPPOM DIY.

Dampak terhadap UMKM Halal dan Daya Saing

Isu sertifikasi halal dalam konteks Agreement on Reciprocal Trade RI–AS menjadi sensitif karena Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia.

UMKM halal selama ini tumbuh dengan dukungan kebijakan pemerintah yang mendorong sertifikasi sebagai bagian dari penguatan daya saing dan perlindungan konsumen.

Ketika muncul persepsi bahwa produk impor dapat lebih fleksibel dalam aspek kepatuhan administratif, pelaku UMKM khawatir akan terjadi tekanan harga di pasar.

Produk impor yang tidak mengklaim halal berpotensi memiliki struktur biaya lebih rendah sehingga mampu menawarkan harga lebih kompetitif.

Dalam situasi tersebut, kompetisi tidak lagi semata bertumpu pada kualitas produk, inovasi, maupun efisiensi produksi, tetapi pada perbedaan regulasi yang membentuk biaya akhir.

Bagi UMKM dengan margin keuntungan tipis, perbedaan kecil dalam struktur biaya dapat berdampak signifikan terhadap keberlanjutan usaha.

Keadilan kompetisi harus menjadi pertimbangan utama dalam implementasi perjanjian perdagangan internasional.

Ditekankan bahwa harmonisasi kebijakan dagang tidak boleh mengorbankan pelaku usaha domestik yang telah patuh terhadap regulasi nasional.

Pangan Asal Ternak dan Kedaulatan Sistem Pangan

Isu semakin kompleks ketika menyentuh sektor pangan asal ternak.

Sektor ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, serta kedaulatan pangan nasional.

Masuknya produk impor dengan harga lebih murah dikhawatirkan akan menekan margin peternak lokal dan pelaku usaha hilir seperti rumah potong hewan, industri pengolahan daging, serta produsen susu.

Ketika harga produk impor lebih kompetitif karena struktur biaya berbeda, pelaku usaha domestik berisiko kehilangan pangsa pasar.

Selain itu, aspek biosekuriti dan ketertelusuran produk menjadi perhatian tersendiri.

Produk pangan asal ternak memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan, kualitas, serta kesesuaian dengan standar nasional.

Dalam konteks ini, sistem halal di Indonesia selama ini juga berfungsi sebagai bagian dari infrastruktur pengawasan mutu dan etika produksi.

Diskursus mengenai sertifikasi halal tidak bisa dilepaskan dari kerangka besar sistem pangan nasional.

Kebijakan perdagangan pun dinilai perlu selaras dengan agenda perlindungan peternak rakyat dan penguatan industri pangan domestik.

Empat Langkah Strategis sebagai Jalan Tengah

Sebagai solusi jalan tengah atas polemik Agreement on Reciprocal Trade dan isu sertifikasi halal, Budi mendorong penerapan empat langkah strategis.

Ia menilai pendekatan kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan kepentingan domestik.

Pertama, afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar tidak menanggung beban kepatuhan sendiri.

Dukungan fiskal maupun teknis diperlukan untuk memastikan sertifikasi halal tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil dalam bersaing.

Kedua, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal secara jelas untuk mencegah klaim tersirat yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Transparansi dinilai sebagai kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan.

Ketiga, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan sistem ketertelusuran yang ketat.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang setara.

Keempat, komunikasi publik yang jujur bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, sistem halal tidak hanya menjadi label komersial, tetapi bagian dari kontrak sosial antara produsen, negara, dan konsumen.

“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” paparnya.

Dinamika Perdagangan dan Tantangan Regulasi Nasional

Perdebatan mengenai Agreement on Reciprocal Trade Indonesia – AS mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menavigasi dinamika perdagangan global.

Di satu sisi, kerja sama dagang dibutuhkan untuk memperluas akses pasar, meningkatkan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, regulasi nasional harus tetap mampu melindungi kepentingan domestik dan menjaga kepercayaan publik.

Isu sertifikasi halal menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan perdagangan internasional dapat bersinggungan dengan nilai sosial, etika produksi, serta struktur ekonomi lokal.

Ke depan, implementasi ART akan sangat ditentukan oleh detail teknis regulasi turunan dan mekanisme pengawasan di lapangan.

Perhatian publik terhadap isu ini menunjukkan bahwa transparansi dan komunikasi kebijakan menjadi faktor krusial.

Pemerintah dituntut memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap sejalan dengan kerangka hukum nasional serta tidak menciptakan ketimpangan baru di sektor usaha domestik, khususnya UMKM dan pangan asal ternak.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *