Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Gudang di Depok, Begini Modusnya
adainfo.id – Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Depok. Dua pria berinisial RA (33) dan AW (31) ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi pencurian delapan unit mesin dryer dari sebuah gudang di Jalan Raya Bogor KM 31, Cimanggis, pada Jumat (17/7/2025) dini hari.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan saat gudang Sky Energy dalam keadaan yang tak dihuni pemiliknya.
“Pelaku mencuri barang-barang milik korban dari dalam gudang milik korban yang sudah lama tidak dihuni,” ujar Jupriono melalui keterangannya Rabu (23/7/2025).
Kronologi Kejadian: Warga Sekitar Jadi Kunci Ungkap Kasus
Pencurian berlangsung pada pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku lalu masuk ke dalam gudang.
Namun aksi mereka tidak sepenuhnya mulus. Beberapa warga sekitar melihat aktivitas mencurigakan, saat pelaku mengangkut barang-barang dari lokasi gudang tersebut.
“Pada saat barang-barang dibawa, warga melihat pelaku,” lanjut Jupriono.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang langsung menguatkan dugaan pencurian.
Barang-barang tersebut yaitu 8 unit mesin dryer, 1 set kabel instalasi, 1 unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Cimanggis untuk keperluan penyidikan.
Dijerat Pasal 363 KUHP, Proses Hukum Berjalan
Dua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Cimanggis untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.