Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Ilegal di Depok, Ini Barang Bukti yang Diamankan

ARY
Polsek Bojongsari amankan tersangka peredaran obat keras ilegal beserta barang bukti di Sawangan, Kota Depok, pada Rabu (10/09/25) lalu. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali membuahkan hasil di wilayah Kota Depok.

Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap praktik jual beli obat keras ilegal di Kecamatan Sawangan, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.A.

Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/RW 05, Kelurahan Kedaung.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin,” ujar Kompol Fauzan Thohari, dalam keterangannya Senin (15/09/2025).

Barang Bukti Obat Keras Ilegal

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan butir obat keras dengan berbagai merek.

Barang bukti yang diamankan antara lain Dolgesik sebanyak 10 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir.

Kemudian, Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir, Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir, dan Euforiss sebanyak 9 butir.

Kepolisian menegaskan bahwa obat-obatan tersebut masuk dalam kategori sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sehingga berbahaya apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Atas perbuatannya, pelaku A.A dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolsek Bojongsari menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Imbauan kepada Masyarakat

Polsek Bojongsari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

Konsumsi obat-obatan seperti tramadol, alprazolam, maupun obat sejenis tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan, hingga kematian.

Selain itu, warga diminta ikut aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan praktik penjualan obat ilegal di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan pernah membeli obat keras tanpa resep dokter. Jika menemukan adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” terangnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas peredaran obat ilegal,” imbuhnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran obat keras ilegal di Kota Depok.

Modus penjualan obat keras sendiri biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, termasuk di warung kopi, toko kelontong, hingga media sosial.

Untuk itu, Polsek Bojongsari bersama Polres Metro Depok terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengawasan di titik-titik rawan transaksi.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menutup celah peredaran obat keras di masyarakat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *