Polisi Sebut Tiga Jalan di Depok Jadi Target Utama Debt Collector, Dimana Saja?
adainfo.id – Kota Depok kembali dihebohkan dengan aksi debt collector atau mata elang (matel) yang nekat merampas paksa kendaraan milik warga di jalan raya.
Aksi tersebut dilakukan dengan alasan korban memiliki tunggakan cicilan kredit kendaraan.
Kapolsek Beji, Kompol Josman, mengungkapkan bahwa ada tiga titik jalan raya yang kerap menjadi lokasi rawan aksi para mata elang.
Lokasi itu di antaranya kawasan Jalan Margonda Raya, Jalan Juanda, dan Jalan Jembatan Kukusan.
“Modusnya memang seperti itu, mereka mendem di jalan itu sambil melihat motor-motor yang menjadi target mereka,” ujar Josman, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, para pelaku biasanya mengincar kendaraan yang menurut mereka sudah menunggak cicilan.
“Yang menurut versinya mereka, para pelaku ini mengatakan bahwa si korban tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan,” sambungnya.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial HZ (30) melaporkan bahwa sepeda motornya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang di Jalan Margonda Raya, Rabu (6/8/2025).
HZ, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, dihentikan secara tiba-tiba saat melintas.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Beji berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial FS, DDJ, DN, dan KT.
Mereka diamankan di sebuah gudang penyimpanan motor di Jalan Kabel, RT 06/RW 02, Kelurahan Beji.
Gudang Penyimpanan Motor Jadi Barang Bukti
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor milik korban yang sudah dibawa ke gudang penyimpanan.
Gudang ini diduga menjadi tempat para pelaku menyimpan kendaraan hasil rampasan.
“Kemarin itu peristiwanya, seorang pengemudi ojek online melewati jalan tersebut lalu diberhentikan oleh para debt collector. Kemudian, kendaraan diambil paksa dan dibawa ke gudang penyimpanan,” jelas Josman, Kamis (7/8/2025).
Ancaman Hukuman untuk Para Pelaku
Para pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena korban menunggak kredit selama tiga bulan. Namun, tindakan mereka tetap dianggap melanggar hukum.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau UU NO.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.