Polisi Selidiki Aksi Mata Elang di Depok yang Kembali Resahkan Warga

ARY
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menyampaikan update perihal mata elang atau debt collector yang kembali meresahkan warga. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Keresahan warga Kota Depok terhadap ulah para mata elang atau debt collector kembali mencuat ke permukaan.

Peristiwa terbaru yang terjadi di Jalan Raya Jakarta–Bogor itu menjadi sorotan publik setelah video aksi sekelompok debt collector viral di media sosial.

Mereka diduga mencoba mengambil paksa sepeda motor milik pasangan suami istri, meskipun kendaraan tersebut diketahui telah dilunasi sepenuhnya.

Video yang tersebar luas itu memperlihatkan bagaimana para pelaku menghentikan kendaraan korban di tengah jalan.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan mengenai aksi perampasan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Korbannya pasangan suami istri yang membeli motor secara lunas, ini sedang kami selidiki terkait aksi debt collector,” kata Made kepada wartawan Senin (10/11/2025).

Polisi Tegaskan Aksi Debt Collector Tidak Dibenarkan

Menurut Made, berdasarkan informasi awal yang diterima, korban telah membeli kendaraan secara tunai dan sudah memiliki BPKB sebagai bukti kepemilikan sah.

“Memang tindakan matel ataupun debt collector tidak dibenarkan,” beber Made.

Polres Metro Depok, bersama jajaran Polsek Cimanggis dan Polsek Sukmajaya, kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap para pelaku.

Polisi menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum merupakan tindakan ilegal yang dapat dikategorikan sebagai perampasan.

“Saat ini sudah dilakukan penyidikan terkait matel atau debt collector yang diduga melakukan perampasan ataupun penghadangan,” jelas Made.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa jumlah pelaku dalam video viral tersebut lebih dari dua orang.

Meski demikian, hingga kini pasangan suami istri korban belum membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok.

“Korban belum memberikan laporan ke Polres Metro Depok,” terang Made.

Polres Metro Depok Perketat Patroli di Titik Rawan

Polres Metro Depok memastikan akan terus memperketat patroli di sejumlah titik rawan yang sering menjadi lokasi aksi debt collector.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan masyarakat serta menekan praktik perampasan kendaraan di jalan.

“Kepolisian akan terus secara intensif melakukan patroli terhadap matel-matel yang kerap kali meresahkan di Kota Depok,” ucap Made.

Made juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.

Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dan menekan aktivitas ilegal tersebut di wilayah Depok.

“Apabila mendapati ataupun mengalami kejadian yang serupa, seperti halnya diberhentikan matel ataupun debt collector yang saat ini meresahkan di kota Depok, segera melapor kepada kami,” ungkap Made.

Pemetaan Titik Rawan Aksi Debt Collector

Kepolisian telah memetakan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan area operasi para debt collector di Depok.

Titik-titik tersebut antara lain Jalan Margonda, Jalan Tole Iskandar, Jalan Siliwangi, dan Jalan Raya Bogor–Jakarta.

Lokasi tersebut dianggap strategis karena menjadi jalur lalu lintas padat dan sering dilalui pengendara dari luar kota.

“Titiknya di sepanjang Margonda, Jalan Tole Iskandar, Siliwangi, Jalan Raya Bogor–Jakarta, itu kerap menjadi tempat ataupun lokasi dimana para matel tersebut berada,” tutup Made.

Polres Metro Depok memastikan, seluruh jajaran kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku yang meresahkan warga.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *