Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Daftar G di Tajurhalang, Ratusan Barbuk Disita

ARY
Barang bukti (Barbuk) yang diamankan polisi dari dua pengedar obat daftar G di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. (Foto: Humas Polres)

adainfo.id – Dua pria yang diduga mengedarkan obat daftar G secara ilegal ditangkap Unit Reskrim Polsek Tajurhalang dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat (28/11/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang melihat dugaan transaksi obat ilegal di kawasan permukiman.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan observasi lapangan dan penyelidikan intensif oleh anggota Polsek Tajurhalang.

Polisi kemudian menuju kawasan Kampung Sasakpanjang, Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang, yang disebut sebagai lokasi transaksi.

Setelah memastikan situasi aman, petugas langsung mengamankan tersangka pertama berinisial MA.

“Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar sekolah. Setelah memastikan situasi memungkinkan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial MA,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya Senin (1/12/2025).

Barang Bukti Ditemukan di Tas Pelaku

Dalam pemeriksaan lokasi, polisi menemukan sejumlah obat daftar G di dalam tas selempang biru milik MA.

Dari pemeriksaan awal, MA mengaku mendapat pasokan obat keras tersebut dari seseorang di wilayah Bojonggede.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok di Bojonggede,” jelasnya.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pergerakan cepat polisi menuju sebuah warung yang menjadi titik pengambilan barang.

Setiba di lokasi yang ditunjuk MA, petugas menangkap tersangka kedua berinisial SD.

Di tangan SD, polisi menemukan dua plastik berisi masing-masing 100 butir Tramadol.

Total barang bukti (Barbuk) yang disita dari kedua tersangka mencapai ratusan butir obat keras dengan rincian 315 butir Tramadol, 6 butir Ricklona, 25 butir Trihexyphenidyl, 16 butir Alprazolam, 65 butir Dextro, dan 5 butir Prohiper.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Infinix Smart 5, motor Honda Supra X warna hitam, serta uang tunai Rp430.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal,” ungkapnya.

Obat Dijual Tanpa Izin Edar

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut milik mereka dan diperjualbelikan secara ilegal.

“Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar,” paparnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tajurhalang untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi memastikan kedua tersangka akan dijerat dengan tindak pidana terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin sesuai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

Made menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *