Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Curanmor di Tapos Depok, Kepergok Pemilik Saat Beraksi
adainfo.id – Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil menangkap seorang pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tapos, Kota Depok.
Pelaku kepergok langsung oleh pemilik motor saat hendak menjalankan aksinya pada Selasa (12/8/2025) pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor di depan pintu rumah dalam keadaan tidak mengunci stang.
“Ibu korban bangun dari tidur karena mendengar ada orang yang sedang menggerakkan sepeda motor korban,” jelas Jupriono dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Korban Langsung Hubungi Polisi
Teriakan saudara korban membuat korban terbangun dan melihat pelaku curanmor tengah berusaha membawa motornya.
Tanpa menunggu lama, korban langsung menghubungi pihak kepolisian.
“Korban menghubungi Polsek Cimanggis. Kemudian anggota datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku,” terang Jupriono.
Pelaku curanmor pun digelandang ke Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman hingga 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jupriono mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam memarkirkan kendaraannya.
“Gunakan selalu kunci ganda untuk mempersulit gerakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” pesan Jupriono.