Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Ternyata Mahasiswa IT

ARY
Pelaku teror bom ke sejumlah sekolah di Kota Depok ditangkap polisi, Jumat (26/12/25). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku teror bom yang mengirimkan email ancaman ke 10 sekolah di Kota Depok.

Pelaku diketahui bernama Hylmi Rafif Rabbani (23) alias HRR, seorang mahasiswa semester 9 jurusan Teknik Informatika (IT) di salah satu universitas swasta.

Ancaman teror bom tersebut dikirimkan melalui email pada Selasa (23/12/2025) pukul 02.32 WIB, dan sempat menimbulkan kepanikan di sejumlah sekolah yang menjadi sasaran.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan dari pihak sekolah setelah adanya email berisi ancaman bom yang masuk ke sejumlah alamat resmi sekolah.

Salah satu sekolah yang menerima ancaman tersebut adalah SMA Bintara Depok, yang baru mulai beroperasi sekitar pukul 07.30 WIB.

Setelah menerima email, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah dan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Pihak sekolah sudah membuat laporan polisi dan kami lakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya dari rangkaian penyelidikan kami naikkan ke tahap penyidikan sampai dengan penetapan tersangka,” jelas Kompol Made Gede Oka kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Tetapkan Tersangka

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Metro Depok langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Dari hasil pendalaman, polisi memastikan HRR sebagai pelaku teror.

“Yang bersangkutan masih mahasiswa di universitas swasta, jurusan IT,” ungkapnya.

Penyelidikan intensif dilakukan untuk memastikan motif, alat yang digunakan, serta rangkaian aktivitas pelaku sebelum dan sesudah mengirimkan email teror tersebut.

Setelah mengirimkan email ancaman bom ke 10 sekolah, HRR diketahui meninggalkan Kota Depok bersama keluarganya untuk berlibur ke Semarang dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, aktivitas tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan kepolisian yang terus menelusuri jejak digital pelaku.

Polisi Amankan Perangkat yang Digunakan untuk Teror

Dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan satu unit perangkat yang diduga digunakan pelaku untuk mengirimkan email teror.

“Jadi setelah itu, dalam rangkaian penyelidikan tersebut mengungkap bahwa kami meyakini pelaku penteror tersebut adalah saudara H dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kami dapati headset atau device yang ada di rumah bersangkutan, yaitu jenis Samsung A6 yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” ucapnya.

Perangkat tersebut menjadi barang bukti penting dalam menguatkan penetapan HRR sebagai tersangka.

Polisi juga memastikan bahwa pelaku sempat mencatut nama K dalam pengiriman email ancaman tersebut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, K dipastikan bukan pelaku.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saudari K, dia juga menyampaikan beberapa keterangan. Hasil penyidikan bahwa memang bukan yang bersangkutan atau saudari K yang mengirimkan,” tukasnya.

Proses Hukum Terus Berlanjut

Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Depok.

Ancaman hukuman ataupun pasalnya adalah Pasal 45B Junto Pasal 29 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian juga dikenakan Pasal 335 KUHAP dan juga Pasal 336 Ayat 2 KUHAP.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman teror berbasis digital, khususnya yang menyasar lingkungan pendidikan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *