Polisi Tangkap Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal di Depok
adainfo.id – Seorang pria berinisial MA diamankan polisi setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Bojongsari, Kota Depok.
Pria tersebut diamankan jajaran Polsek Bojongsari dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat (30/01/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar obat keras ilegal tersebut.
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di lingkungan perumahan.
“Jajaran Polsek Bojongsari mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga mengedarkan obat keras ilegal,” ujar Made dalam keterangannya Sabtu (31/01/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bojongsari segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Tertangkap Saat Akan Transaksi
Hasil pemantauan petugas membuahkan hasil. Polisi mendapati pelaku akan melakukan transaksi penjualan obat keras kepada pembeli di sekitar lokasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku akan melakukan transaksi penjualan obat keras. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran obat keras ilegal.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 39 butir obat keras jenis Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp524.000, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.
Made mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa penggunaan obat keras secara ilegal memiliki risiko serius terhadap kesehatan dan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di sekitar tempat tinggalnya,” pungkasnya.
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di lingkungan permukiman.
Terancam Sanksi Undang-Undang Kesehatan
Atas perbuatannya, MA diduga melanggar ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba mengedarkan obat keras secara ilegal.
Itu dikarenakan, selain melanggar hukum juga sangat membahayakan untuk para generasi muda.











