Polisi Ungkap Peran Jambret Modus Ban Kempes di Depok yang Masih DPO
adainfo.id – Polisi masih terus memburu tiga dari lima pelaku kasus penjambretan bermodus ban kempes yang terjadi di kawasan Bojongsari, Kota Depok.
Dalam insiden ini, komplotan pelaku mengincar uang tunai Rp300 juta milik korban, dengan memanfaatkan kelengahan saat korban memperbaiki ban mobilnya.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan, sejauh ini dua pelaku telah ditangkap, yaitu RS (58) dan N (29).
Sementara tiga lainnya, termasuk pelaku utama berinisial I, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk pelaku yang ketiga, dalam DPO, inisial I, dan dua rekannya masih DPO juga,” ujar Kapolsek saat konferensi pers, Jumat (11/7/2025) lalu.
Polisi Beberkan Peran Lengkap Komplotan, Termasuk yang Masih DPO
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku N (29) berperan sebagai pengintai, memantau dan membuntuti korban dari bank.
Lalu, RS (58) juga bertugas mengawasi gerak-gerik korban, serta menyamarkan identitas komplotan.
Kemudian pelaku I, yang masih buron, adalah eksekutor utama. Ia yang mengambil tas berisi uang dari dalam mobil korban.
“Setelah uang diambil, pelaku I kabur dibonceng oleh N. Namun I berhasil lolos, sedangkan N ditangkap warga,” jelas Fauzan.
Modus Ban Kempes dan Pelat Nomor Palsu
Aksi pelaku tergolong rapi dan terorganisir. Mereka terlebih dahulu mengempeskan ban kendaraan korban.
Komplotan ini juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan yang palsu untuk menyulitkan pelacakan oleh petugas atau saksi.
“Pelaku memang sudah merencanakan aksi ini, dari membuat ban kempes hingga menyiapkan pelat nomor palsu,” tambah Kapolsek
Korban Diintai Sejak dari Bank
Dari kronologi yang diungkapkan polisi, korban sudah menjadi sasaran sejak keluar dari salah satu bank setelah menarik dana dalam jumlah besar.
Para pelaku mengikuti mobil korban hingga berhenti di sebuah bengkel di kawasan Bojongsari, Kota Depok, di mana kemudian eksekusi dilakukan.
Dua pelaku yang telah diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.