Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu dan Ekstasi Bernilai Miliaran
adainfo.id – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Metro Depok setelah aparat berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas wilayah yang terhubung hingga jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4 kilogram dan 100 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia masih memiliki koneksi kuat dengan jaringan internasional, khususnya yang menghubungkan wilayah Aceh dengan Malaysia.
Aparat menemukan bahwa sebagian besar barang haram tersebut masuk melalui jalur distribusi lintas negara yang telah terorganisir dengan rapi.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi lintas sektor yang terus diperkuat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Terima kasih atas kolaborasi dan koordinasi kita untuk sama-sama menindaklanjuti perintah Bapak Presiden bahwa kejahatan narkoba ini harus kita berantas secara bersama-sama,” ujar Abdul Waras Selasa (31/03/2026).
Ia menyebutkan bahwa jaringan yang terungkap tidak hanya beroperasi di tingkat lokal, tetapi juga memiliki jalur distribusi yang melibatkan pelaku di luar negeri, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi intensif antarwilayah dan antarnegara.
Strategi Penegakan dan Pencegahan Narkotika
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara maksimal untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan melalui kolaborasi dengan masyarakat.
“Aspek penegakan hukum harus terus kita lakukan secara maksimal, tetapi kita juga perlu kolaborasi untuk mencegah peredarannya. Harapannya ada semangat dari masyarakat, khususnya di Kota Depok, untuk benar-benar anti narkoba,” tegas Abdul Waras.
Langkah pencegahan dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Terutama dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga institusi pendidikan.
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi Miliaran Rupiah
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkapkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku dalam operasi tersebut.
“Untuk sabu totalnya 4 kilogram, kemudian ekstasi 100 butir,” ungkap Aruan.
Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari dua jaringan berbeda yang masih saling terhubung dalam rantai distribusi narkotika internasional.
“Yang pertama, 3 kilogram dan 100 ekstasi itu jaringan Aceh-Malaysia, kemudian yang kedua adalah 1 kilogram jaringan Aceh,” jelas Aruan.
Dengan jumlah tersebut, nilai ekonomis narkotika yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar hingga mendekati Rp5 miliar.
Nilai ini menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang menjadi daya tarik utama bagi para pelaku kejahatan narkotika lintas negara.
Selain nilai ekonomi, aparat juga menyoroti dampak sosial yang dapat dicegah melalui pengungkapan ini.
Polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kita telah menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa dari 4 kilogram sabu dan 100 ekstasi ini,” kata Aruan.
Peran Tersangka dan DPO Luar Negeri
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Para tersangka diduga terlibat mulai dari distribusi hingga pengendalian peredaran narkotika.
“Dari yang kita amankan ada empat orang tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang sebagai kurir dan ada juga yang sebagai pengendali,” ujar Aruan.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini masih memiliki anggota lain yang belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk DPO berinisial BY dipastikan berada di Malaysia, kemudian satu lagi berinisial AD diduga berada di Aceh,” tambah Aruan.
Keberadaan pelaku di luar negeri memperkuat indikasi bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang memiliki struktur terorganisir dan sistem distribusi yang kompleks.
Ancaman Hukuman Para Tersangka
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan terbaru terkait penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman maksimal menanti para pelaku sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan jaringan narkoba ini sekaligus menjadi gambaran nyata bahwa Indonesia masih menjadi target peredaran narkotika internasional.
Jalur distribusi yang melibatkan lintas wilayah dan negara menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus beradaptasi dalam menjalankan operasinya.
Sehingga membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum serta dukungan aktif masyarakat.












