Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Babakan
adainfo.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang tenaga kesehatan (nakes) perempuan di Puskesmas Pembantu wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa pelaku merupakan rekan kerja korban yang berprofesi sebagai dokter di fasilitas kesehatan tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial TW (46) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Kronologi Kejadian: Tersangka Mendatangi Korban Saat Piket Sendiri
Kasus ini bermula pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan tenaga medis sedang bertugas piket seorang diri di Puskesmas Pembantu. Di luar dugaan, TW yang juga bertugas sebagai dokter di puskesmas tersebut datang dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
“Modusnya, tersangka mendatangi korban saat sedang sendiri dan langsung melakukan pencabulan, meskipun korban sempat melawan,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (17/06/2025).
Korban mengalami tekanan fisik dan psikologis, sehingga tidak dapat menghindar secara maksimal dari perbuatan bejat tersangka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh suami korban, yang tidak terima atas perlakuan terhadap istrinya.
Pelaporan dan Proses Cepat Penindakan oleh Polresta Cirebon
Mendapat laporan dari keluarga korban, tim penyidik dari Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Mereka segera memintai keterangan dari korban, saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti pendukung yang memperkuat kronologi kejadian.
“Setelah bukti dan keterangan saksi dinyatakan cukup, kami segera memanggil dan memeriksa TW. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan,” jelas Kombes Pol Sumarni.
TW memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani proses pendalaman kasus oleh penyidik.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Ancaman 12 Tahun Penjara
Tersangka TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan fisik non-penetratif terhadap korban dalam situasi ketimpangan relasi kuasa.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” tegas Kapolresta.
Pasal ini juga mencakup aspek pemaksaan, pelecehan, dan tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental pada korban dalam relasi kerja atau posisi hierarkis.
Puskesmas Jadi Tempat Aman, Bukan Area Ancaman
Kasus ini mengguncang komunitas kesehatan, khususnya tenaga medis yang bekerja di lapangan dengan sistem shift dan tugas individu.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa tempat pelayanan publik harus dijamin aman bagi semua pekerja, termasuk perempuan.
“Puskesmas adalah tempat pelayanan dan tempat aman bagi tenaga kesehatan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di fasilitas publik seperti ini,” tambah Sumarni.
Kasus ini juga membuka mata banyak pihak akan pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan tenaga kerja di sektor kesehatan, yang kerap bekerja dalam kondisi rentan dan minim pengawasan saat bertugas sendiri.
Dukungan Psikologis dan Pendampingan Hukum untuk Korban
Pihak Polresta Cirebon juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Upaya ini dilakukan agar korban dapat pulih dari trauma dan kembali menjalankan aktivitas dengan aman dan bermartabat.
Tim medis dan psikolog klinis dari dinas terkait juga telah dilibatkan untuk memberikan konseling dan evaluasi kondisi mental korban.
Komitmen Polri: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Kapolresta Cirebon kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani segala bentuk kekerasan seksual.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.
“Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga, terutama perempuan dan anak. Jangan takut melapor. Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan dan proses penanganan berjalan secara profesional,” tegasnya.