Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Pabedilan

KIM
Polresta Cirebon mengamankan seorang pemuda berinisial TR beserta barang bukti lima paket ganja kering saat penggerebekan di Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon (10/08/25) (foto: Istimewa)

adainfo.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial TR (25), warga Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan ganja kering siap edar.

Penangkapan TR dilakukan pada Minggu malam (10/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Pabedilan Wetan. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kontrakan tersebut.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon yang dipimpin langsung Kanit Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, TR berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat dengan berat netto 10,07 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam lemari pakaian di kamar kontrakan.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel iPhone putih lengkap dengan SIM card, serta satu kardus coklat yang digunakan untuk menyimpan ganja.

Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di Kecamatan Pabedilan.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan tersangka, petugas menemukan lima paket ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DSS alias S, dan seluruhnya akan dijual kembali,” tegas Kapolresta.

Pengakuan TR membuka dugaan adanya jaringan distribusi narkoba di kawasan timur Kabupaten Cirebon. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar DSS yang diduga menjadi pemasok utama ganja di wilayah tersebut.

Mantan Karyawan Swasta Jadi Pengedar, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

TR diketahui merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan swasta di Cirebon. Setelah keluar dari pekerjaannya, ia diduga terjerumus dalam peredaran narkoba dengan alasan ekonomi.

Dari hasil pemeriksaan, TR berencana menjual paket ganja tersebut kepada para pembeli di sekitar Kecamatan Pabedilan dan wilayah sekitarnya.

Kini, TR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, TR beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Penyidik Satnarkoba terus melakukan pendalaman terkait jaringan pengedar yang melibatkan tersangka.

Polisi juga tengah memburu DSS alias S yang diduga sebagai pemasok utama ganja kering tersebut.

Selain mengusut jaringan pemasok, Polresta Cirebon juga akan menelusuri apakah TR memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkoba lintas kota.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pemberantasan Narkoba di Cirebon

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon sepanjang 2025. Beberapa bulan terakhir, kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus mulai dari sabu, obat keras terbatas, hingga ganja yang beredar di kalangan anak muda.

Polresta Cirebon menilai, Kecamatan Pabedilan dan sekitarnya termasuk wilayah rawan peredaran narkoba karena letaknya yang strategis di jalur pantura.

Oleh karena itu, aparat gencar melakukan patroli, razia, serta penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba.

Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara cepat.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, penangkapan TR adalah bukti nyata bahwa informasi dari masyarakat sangat berharga untuk membantu aparat dalam memberantas jaringan narkoba.

Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika bisa ditekan secara signifikan.

Kombes Pol Sumarni pun mengingatkan generasi muda agar menjauhi narkoba dan fokus membangun masa depan.

Menurutnya, narkotika bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan keluarga serta masa depan bangsa.

“Kami ingin anak-anak muda di Cirebon tidak terjerumus dalam narkoba. Kami akan tegas menindak siapa pun yang mencoba menjadi pengedar maupun pengguna. Mari bersama-sama kita jaga masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *