Polsek Beji Tangkap Pencuri Rumah Diduga Berilmu Gedam
adainfo.id – Satuan Reskrim Polsek Beji berhasil membekuk seorang pria berinisial AB (29), warga Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang diduga kuat merupakan spesialis pencurian rumah dengan modus unik. Tak hanya beraksi saat penghuni rumah sedang tidur, pelaku juga diduga menggunakan ilmu gedam atau sirep untuk melumpuhkan kesadaran korban.
AB diamankan petugas saat hendak menjual dua unit handphone hasil curiannya di salah satu toko selular di pusat perbelanjaan wilayah Depok, pada Rabu (25/6/2025). Penangkapan ini sekaligus mengakhiri serangkaian aksi pencurian yang membuat resah warga, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Kemiri Muka, Beji.
Kepala Polsek Beji, Kompol Josman Harianja mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muttaqin (20), seorang mahasiswa yang menjadi korban pencurian pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Kedongdong RT 01/015, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.
“Korban saat itu sedang tertidur di teras rumah. Pelaku diduga masuk secara diam-diam ke dalam rumah dan mengambil dua unit handphone dari atas meja. Korban tidak menyadari adanya pergerakan atau suara sama sekali hingga bangun di pagi harinya,” jelas Kompol Josman saat ditemui di ruang kerjanya.
Ilmu Sirep Jadi Dugaan Kuat Polisi
Yang menarik perhatian penyidik dalam kasus ini adalah dugaan bahwa pelaku menggunakan ilmu gedam atau yang juga dikenal sebagai sirep — sebuah kemampuan mistis yang dipercaya bisa membuat orang tertidur pulas atau tidak sadar saat terjadi sesuatu di sekitarnya.
“Korban tidak terbangun sama sekali padahal pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan mengacak-acak isi ruangan. Dugaan kuat, pelaku memakai ilmu sirep agar aksinya tidak disadari oleh penghuni rumah,” tambah Josman.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan penggunaan unsur mistis tersebut, meskipun di sisi hukum modern hal seperti itu sulit dibuktikan secara ilmiah.
Jejak Pelaku Terungkap Lewat CCTV dan Info Toko Selular
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Beji yang dipimpin AKP Wahyudi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di beberapa titik.
“Berbekal rekaman CCTV serta informasi dari warga dan toko selular, kami berhasil melacak keberadaan pelaku yang hendak menjual handphone hasil curian. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Wahyudi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya dua unit HP merek Samsung Galaxy A05s warna hijau, satu unit HP Vivo Z1-Pro warna biru, serta satu unit tablet merek Teclast-M40 milik korban.
“Selain barang elektronik, kami juga menyita dua BPKB sepeda motor, tas asesoris, tas ransel hitam, dan dua sweater panjang milik pelaku,” rinci Kapolsek Beji.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku: Curi untuk Bertahan Hidup
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mencuri dengan modus masuk ke rumah saat penghuninya sedang tidur. Ia menyasar barang-barang kecil dan mudah dibawa seperti handphone agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Barang-barang itu dijual, uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Saya nggak kerja, jadi ya begini,” kata AB kepada penyidik.
Pengakuannya memperkuat motif ekonomi sebagai alasan utama di balik aksi kriminalnya. Namun, polisi juga membuka kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan lebih luas, mengingat kelihaiannya dalam menembus rumah-rumah tanpa diketahui.
Jerat Pasal 363 KUHP: Ancaman Lima Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AB kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan malam hari, atau saat rumah dalam keadaan berpenghuni.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Proses hukum tetap berjalan dan kita akan dalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” tegas Kompol Josman.
Polsek Beji juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya saat malam hari. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi warga agar memasang pengamanan tambahan seperti CCTV, kunci ganda, atau sistem alarm.
“Kami minta warga jangan hanya mengandalkan gembok. Pastikan rumah benar-benar aman sebelum tidur, dan segera laporkan kejanggalan sekecil apapun kepada petugas terdekat,” tutup Kapolsek Beji.