Polsek Sumber Ungkap Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

KIM
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial T, warga Kelurahan Sumber (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumber, di bawah komando Kapolsek AKP Afandi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan tersebut diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Modus Aksi di Kedai Ramen Keruma

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 01.20 WIB, di Kedai Ramen Keruma, yang terletak di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Sumber. Kedai tersebut diketahui milik A Sobi Mutohari (30), warga Kesepuhan, Kota Cirebon.

Dalam kejadian itu, pelaku berhasil menggasak berbagai barang milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Kapolsek Sumber menyampaikan bahwa pelaku masuk ke dalam kedai dengan cara mencongkel jendela bagian depan, lalu merusak beberapa fasilitas dan membawa kabur barang-barang berharga.

“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi kedai tutup dan tidak dijaga. Ini dilakukan dengan cara paksa yang memenuhi unsur pemberatan,” ujar AKP Afandi.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polsek Sumber berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang berinisial T bin K (42), warga Kelurahan Sumber. Pelaku bertindak sebagai eksekutor tunggal dan diketahui melakukan aksinya tanpa bantuan pihak lain.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit handphone

  • 1 unit tablet

  • 1 unit pompa galon air

  • 2 tabung gas elpiji

  • 1 perangkat CCTV

  • 1 printer kasir

  • Barang-barang dagangan lainnya milik korban

Semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.

“Ini bukti konkret kerja keras anggota kami dalam menindak pelaku kejahatan, terutama di malam hari,” jelas Kapolsek.

Pelaku Dikenakan Pasal 363 KUHP

Pelaku T bin K kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polresta dalam menindak pelaku kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama di malam hari dan saat tempat usaha sedang tidak beroperasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kriminal melalui layanan darurat Polri 110 dan nomor pengaduan WhatsApp Polresta Cirebon

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting. Kami harap sinergi antara warga dan kepolisian terus ditingkatkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Komitmen Polresta dalam Memberantas Kejahatan

Polresta Cirebon juga menggarisbawahi bahwa kejahatan terhadap usaha mikro seperti UMKM, kedai makanan, toko kelontong, dan sejenisnya, menjadi perhatian khusus. Karena selain merugikan pelaku usaha, kejahatan ini juga berdampak pada ekonomi kerakyatan.

“Kami punya prioritas untuk melindungi usaha kecil. Keamanan mereka adalah bagian dari ketahanan ekonomi lokal,” pungkas Kombes Sumarni.

Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat di wilayah Kecamatan Sumber merasa lega. Sejumlah pedagang menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polsek Sumber yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan tanpa hambatan berarti.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *