Praktik Beras Oplosan di Depok Terungkap, Pelaku Ditangkap

ARY
Pengungkapan kasus beras oplosan di Depok. (Foto: istimewa)

adainfo.id – Polres Metro Depok melalui Satreskrim berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras.

Kasus itu terungkap pada sebuah tempat usaha di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya.

Kemudian, kasus ini terungkap seiringan dengan operasi pasar menjelang Ramadan.

Operasi pasar ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi konsumen dari praktik curang.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendranto, mengatakan bahwa tersangka berinisial VEES, warga Sukmajaya, telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2024.

“Tersangka mencampur beras raskin dengan beras Demak merek Berlian dan beras Menir. Kemudian di kemas ulang dalam ukuran 1 kg dengan merek Daun Suji dan Rinjani agar terlihat lebih premium,” ungkap Zendranto dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Modus Operasi: Olah Beras Raskin Jadi Beras Premium

Polisi mengungkap bahwa tersangka VEES mencampur beras dengan rasio 200 gram beras raskin, 600 gram beras Demak, dan 200 gram beras Menir.

Beras yang sudah di oplos ini kemudian di kemas ulang menggunakan alat packaging khusus yang di beli secara online. Dari setiap paket 1 kg, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600.

“Dalam sehari tersangka memproses 4 ton beras, kali dengan Rp600 per kg,” tambah Zendranto.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 28 plastik kemasan beras oplosan, 25 karung berisi beras raskin.

Lalu, 25 karung beras oplosan siap jual, lat packaging dan peralatan pendukung lainnya, buku catatan transaksi serta rekaman CCTV.

“Saat ini lokasi usaha VEES sudah di pasangi garis polisi atau police line untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zendranto.

Penjualan Beras Oplosan, Online dan Offline

Tersangka tidak hanya menjual beras oplosan di toko fisik, tetapi juga memasarkan produknya secara online.

“Beras ini di distribusikan ke beberapa pasar di Depok dan Jakarta Timur. Tersangka juga menjualnya melalui platform digital atau online,” ungkap Zendranto.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah tersangka memiliki izin usaha sebagai agen beras atau hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai toko biasa.

Asal Usul Beras Raskin

Terkait dengan sumber beras raskin dari tersangka, polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut.

“Kami masih menguji sampel untuk memastikan apakah beras raskin ini berasal dari produk pabrikan resmi atau ada keterlibatan pihak lain dalam pendistribusiannya,” jelas Zendranto.

Penyelidikan Berlanjut, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus beras oplosan ini.

“Kami masih dalam tahap pendalaman. Mungkin jika ada pihak lain yang terlibat tersangka akan bertambah. Kami akan terus menelusuri,” tegas Zendranto.

Ancaman Hukuman: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Atas perbuatannya, VEES dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, yaitu Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 143 junto Pasal 99 dan Pasal 144 junto Pasal 100 Ayat 2 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *