Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN
adinfo.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan tersebut di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).
Kenaikan PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Dalam pernyataannya, Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya akaan berlaku pada barang dan jasa mewah.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku terhadap barang dan jasa mewah,” tegasnya.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang nilainya di atas standar golongan menengah.
“Pesawat jet pribadi dan kapal pesiar adalah barang mewah yang hanya dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas,” tambah Prabowo.
Dampak Kenaikan PPN
Meskipun kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah, namun kekhawatiran bahwa sejumlah barang dan jasa lainnya juga akan terpengaruh.
Hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah belum diterbitkan.
Kebijakan ini telah menuai penolakan luas dari masyarakat, baik melalui petisi di media sosial maupun aksi demonstrasi.
Banyak yang khawatir bahwa kenaikan PPN ini akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, serta mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan.
Protes dan Penolakan dari Masyarakat
Sejak pemerintah berencana menaikkan PPN, berbagai elemen masyarakat telah menyuarakan penolakan. Mereka mengkhawatirkan bahwa PPN yang lebih tinggi akan berdampak negatif, menyebabkan efek domino yang merugikan bagi perekonomian masyarakat.
Masyarakat banyak berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak membebani masyarakat.