Presidium Obor Cirtim Kritik Penegakan Hukum Kasus Longsor Gunung Kuda

KIM
Presidium Obor Cirtim, Sudarto dan Qorib Magelung Sakti saat dikonfirmasi, Minggu (15/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kecaman terhadap penanganan kasus longsor Gunung Kuda kembali mencuat. Tragedi yang menelan puluhan korban jiwa itu kini berbuntut panjang, bukan hanya soal bencana alam, tetapi juga potensi ketidakadilan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Presidium Obor Cirtim, sebuah organisasi yang aktif menyuarakan keadilan dan transparansi di wilayah Cirebon-Timur, menyayangkan pendekatan hukum yang dianggap tebang pilih. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sudarto, salah satu presidium, pada Minggu (15/06/2025).

Hanya Pengusaha dan Konsultan yang Dipenjara

Sudarto menegaskan bahwa penegakan hukum yang hanya menjatuhkan sanksi pidana kepada pengusaha tambang dan konsultan tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

Ia menyayangkan, tak satu pun oknum pejabat daerah yang tersentuh hukum meski memiliki peran signifikan dalam proses perizinan.

“Jujur saya aslinya prihatin, pengusaha tambang galian limestone dipenjara gegara musibah longsor, tapi tidak ada oknum pejabat daerah yang dipenjara satupun,” ujar Sudarto.

Menurutnya, setiap proses perizinan galian tambang tidak berdiri sendiri. Izin tersebut, dalam praktiknya, terlebih dahulu melalui proses rekomendasi dari desa dan daerah sebelum bisa sampai ke tingkat provinsi atau pusat.

Proses Izin Melibatkan Banyak Pihak, Tapi Hanya Beberapa yang Dihukum

Dengan sistem birokrasi yang kompleks, tidak mungkin izin tambang seperti di Gunung Kuda bisa diterbitkan tanpa tanda tangan dan restu dari pejabat daerah terkait.

Sayangnya, dalam kasus ini, para pengambil keputusan di balik meja justru tak terlihat di kursi terdakwa.

“Padahal izin dan lain-lainnya melalui desa dan daerah dulu, baru bisa tempuh izin ke provinsi dan pusat,” kata Sudarto.

Rencana Audensi ke Gubernur Jawa Barat

Sebagai langkah konkret, Obor Cirtim akan mengirim surat permintaan audensi kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi (KDM).

Surat ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif Pemprov Jabar dalam menyelesaikan kasus Gunung Kuda secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan pejabat yang memberikan rekomendasi izin tambang.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk tidak hanya memproses pengusaha saja, tetapi juga oknum kepala dinas dan pejabat daerah yang memberikan izin galian Gunung Kuda harus diperiksa dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Qorib Magelung Sakti: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Senada dengan Sudarto, presidium lainnya, Qorib Magelung Sakti, juga menyampaikan kritik keras. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, dari pengusaha, konsultan, hingga pejabat yang memberikan izin, harus bertanggung jawab secara hukum.

“Termasuk di dalamnya adalah oknum pejabat daerah yang memberikan izin atau merekomendasikan izin. Serta pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam tragedi ini,” katanya.

Qorib menekankan bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar aktor lapangan tidak akan menyentuh akar persoalan. Jika hanya pelaku di tingkat operasional yang dikorbankan, maka sistem yang cacat akan terus melahirkan bencana serupa.

Keadilan Harus Ditegakkan Secara Transparan

Obor Cirtim meminta agar proses hukum kasus longsor Gunung Kuda menjadi momentum koreksi total terhadap tata kelola izin pertambangan di Jawa Barat.

Mereka mengingatkan agar tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk para pejabat yang berlindung di balik jabatan.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting dalam kasus ini, agar masyarakat dapat merasa yakin bahwa keadilan telah ditegakkan dan tidak ada lagi yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat,” ungkap Qorib.

Menurutnya, tragedi di Gunung Kuda adalah akibat dari abainya pengawasan dan kelonggaran pemberian izin eksploitasi alam yang tidak memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.

Kasus ini membuka mata bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan petaka besar.

Namun lebih parah lagi, ketika hukum hanya menyentuh sebagian pihak, maka tragedi kemanusiaan ini berubah menjadi ketidakadilan sistemik.

Obor Cirtim pun mendorong adanya evaluasi total terhadap proses pemberian izin tambang di seluruh wilayah Jawa Barat.

Mereka juga meminta keterlibatan Komnas HAM, KPK, dan lembaga pengawas independen lainnya untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *