Pria Diduga Debt Collector Gagal Rampas Motor di GDC Depok

Pria yang diduga debt collector saat diinterogasi oleh warga dan aparat. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Aksi seorang pria yang diduga sebagai debt collector kembali terjadi di Depok dan menimbulkan keresahan warga.

Kejadian terbaru berlangsung di sebuah warung klontong di Jl Boulevard Grand Depok City (GDC), tepat di samping Gedung Pramuka, sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (19/11/2025).

Peristiwa tersebut menimpa seorang warga bernama Muhamad Hasan, yang mengaku didatangi seorang pria tak dikenal yang tiba-tiba berusaha mengambil motornya.

Hasan, yang saat itu sedang duduk santai di warung, mengaku terkejut ketika pelaku langsung menunjuk motor miliknya dan mengatakan hendak mengambilnya.

Sikap pria tersebut dinilai sangat mencurigakan karena datang tanpa menjelaskan identitas, lembaga, maupun alasan pengambilan kendaraan.

Dalam keterangannya, Hasan menyebut bahwa pelaku justru tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen yang membuktikan ia berwenang melakukan penarikan kendaraan.

Bahkan ketika diminta memperlihatkan surat resmi atau dokumen penyitaan, pria tersebut memberikan surat yang masa berlakunya sudah habis.

“Lagi diem di warung tiba-tiba mau ngambil motor katanya,” ujar Hasan kepada adainfo.id, Rabu (19/11/2025).

Pelaku sempat memberikan STNK. Namun setelah dilihat secara teliti, STNK tersebut justru tidak sesuai dengan data kendaraan Hasan.

“Giliran ditanya surat-suratnya sendiri nggak ada, dikasih STNK, tapi STNK-nya beda,” jelasnya.

Hasan menambahkan, pelaku mengaku bahwa STNK asli berada di rumahnya.

Namun pernyataan itu justru semakin menambah kecurigaan warga sekitar, sebab sebelumnya pelaku mengaku memegang dokumen lengkap.

“Bang, bukan yang ini, di rumah yang asli (katanya), tadi katanya ada,” ucap Hasan menirukan perkataan pelaku.

Aksi mencurigakan tersebut menarik perhatian warga sekitar warung.

Beberapa orang mulai mendekat setelah mendengar nada bicara pelaku yang terkesan memaksa.

Namun pelaku tampak gugup ketika warga mulai mempertanyakan identitas serta lembaganya.

Situasi berubah tegang ketika beberapa warga menantang pelaku untuk menunjukkan bukti bahwa ia berasal dari perusahaan pembiayaan resmi.

Ketegangan tersebut sempat dilerai oleh aparat kepolisian dan TNI yang datang ke lokasi.

Namun pelaku tidak dapat memberikan identitas, surat kuasa penarikan, maupun dokumen legal lainnya.

Keadaan itu membuat warga mencurigai bahwa pelaku bukan debt collector resmi.

Warga menduga pelaku mencoba memanfaatkan situasi ramai dan lengah di sekitar GDC untuk mengambil motor secara ilegal.

Sikap agresif yang tidak dibarengi dokumen legal memperkuat dugaan bahwa pelaku hanya mengandalkan intimidasi.

Aksi Debt Collector Ilegal Kembali Jadi Sorotan di Depok

Kejadian ini turut menambah panjang daftar kasus dugaan debt collector liar di Depok.

Sejumlah warga sebelumnya juga melaporkan aksi serupa, di mana pelaku mengincar kendaraan di area publik dan berupaya mengambilnya tanpa surat kuasa maupun putusan pengadilan.

Masyarakat menilai praktik seperti ini sangat meresahkan, terlebih ketika pelaku menggunakan cara pemaksaan.

Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan apabila ada keputusan hukum atau didampingi pihak berwenang.

Di Depok sendiri, kasus penarikan kendaraan oleh oknum yang mengaku debt collector telah berulang kali terjadi, terutama di kawasan komersial dan lokasi ramai seperti GDC.

Warga berharap aparat dapat mengambil tindakan lebih tegas untuk mencegah aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hasan mengaku beruntung karena warga sekitar merespons cepat sehingga pelaku tidak sempat bertindak lebih jauh.

Menurutnya, tindakan seperti ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga.

Terlebih, modus penarikan motor secara paksa biasanya disertai ancaman verbal maupun tindakan intimidatif.

Di sisi lain, warga yang menyaksikan kejadian tersebut turut meminta masyarakat lain untuk tetap waspada.

Mereka mengimbau agar pemilik kendaraan tidak memberikan dokumen apa pun kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa identitas resmi dan bukti hukum yang jelas.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *