Program Diskon PBB di Depok Resmi Dimulai, Ini Detailnya
adainfo.id – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26, Pemerintah Kota Depok memberikan program istimewa berupa diskon dan penghapusan sanksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tak tanggung-tanggung, program untuk diskon PBB ini mencakup hingga 100% penghapusan denda dan potongan pokok pajak untuk berbagai tahun pajak.
Program Diskon PBB Depok: Hadiah Istimewa Ulang Tahun Kota
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap warganya dalam momen ulang tahun Kota Depok ke-26 yang jatuh pada 27 April 2025.
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kota Depok, nikmati kesempatan mengurangi beban pembayaran PBB melalui pengurangan pokok dan penghapusan denda,” kata Wahid, Jumat (25/4/2025).
Detail Program Diskon dan Penghapusan Denda PBB Depok
Terdapat delapan program diskon dan penghapusan denda yang ditawarkan untuk PBB.
Yaitu penghapusan sanksi administrasi (Denda) 100% untuk seluruh tahun pajak.
Kedua, pengurangan Pokok 100% untuk tahun pajak 1994-2011, dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.
Lalu yang ketiga, pengurangan Pokok 50% untuk tahun pajak 2012-2014.
Kemudian yang keempat pengurangan Pokok 40% untuk tahun pajak 2015-2018. Kelima, pengurangan Pokok 30% untuk tahun pajak 2019-2021.
Selanjutnya yang keenam, pengurangan Pokok 20% untuk tahun pajak 2022-2024. Ketujuh Pengurangan Pokok 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tak ada tunggakan.
Terakhir adalah pengurangan 100% PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025.
Diskon BPHTB Juga Berlaku!
Tak hanya PBB, Pemkot Depok juga memberikan potongan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa diskon 2,5% untuk perolehan hak melalui jual beli.
Berikutnya, diskon 5% untuk perolehan selain jual beli (hibah, waris, dan lainnya) dan diskon 50% untuk perolehan hak tanah melalui Program PTSL.
Mekanisme Pembayaran: Online atau Langsung
Warga Depok bisa membayar pajak melalui dua cara.
Untuk online, melalui sistem e-payment dan offline, dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok
Terkait informasi maupun pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi 0811-1022-274.
Waktu Terbatas! Manfaatkan Hingga 30 Juni 2025
Program diskon dan penghapusan denda ini hanya berlaku dalam periode 25 April – 30 Juni 2025.
“Jadi silahkan manfaatkan kesempatan ini. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir,” tegas Wahid.