Program PBB-P2 di Depok Beri Keringanan, BKD Ungkap Tak Ganggu Pendapatan Daerah
adainfo.id – Kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak April hingga Agustus 2025 membawa dampak positif bagi ribuan warga.
Program yang dirancang untuk memberikan keringanan pajak ini telah membantu masyarakat meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan pajak di tingkat daerah.
Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sebanyak 139.846 objek pajak memperoleh manfaat dari program tersebut.
Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah kota dalam memperkuat fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif.
Rp8,8 Miliar Pajak Dihapus, Warga Rasakan Manfaatnya
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menyampaikan bahwa total nilai penghapusan pajak melalui program ini mencapai Rp8,8 miliar.
Menurutnya, pelaksanaan berjalan lancar dan disambut antusias oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, program penghapusan pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ujar Wahid dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan, meskipun pemerintah kota memberikan penghapusan denda dan potongan tunggakan pajak, kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
Sebab, kontribusi dari sektor pajak lainnya masih menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Nilai ini tidak terlalu memengaruhi pendapatan daerah karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya,” jelasnya.
Bentuk Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Taat
Wahid menjelaskan, program penghapusan PBB-P2 bukan hanya sekadar langkah keringanan fiskal, tetapi juga bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh.
Pemerintah ingin menunjukkan bahwa kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pajak akan selalu diimbangi dengan insentif dan penghargaan yang nyata.
“Program ini berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” bebernya.
Dengan demikian, masyarakat yang selama ini aktif membayar pajak akan merasa dihargai.
Sementara mereka yang masih menunggak terdorong untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan budaya pajak yang berkelanjutan di Kota Depok.
Penghapusan Denda dan Diskon Tunggakan Pajak
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran serta pemberian diskon untuk tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif.
Melalui langkah ini, Pemkot Depok ingin memastikan tidak ada warga yang kesulitan menunaikan kewajiban pajaknya karena kendala administratif maupun ekonomi.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar BKD untuk meningkatkan PAD dengan cara-cara yang tidak memberatkan masyarakat.
Dengan menghapus denda dan memberi potongan, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang mau menyelesaikan kewajibannya.
Wahid menilai bahwa kebijakan berbasis insentif seperti ini terbukti efektif.
Dalam jangka panjang, hal ini bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak.
Tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pemkot Depok Dorong Kesadaran Pajak
Dalam pelaksanaan program penghapusan PBB-P2, BKD Kota Depok juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah.
Petugas mendatangi kelurahan dan kecamatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan syarat mengikuti program ini.
Langkah ini terbukti meningkatkan partisipasi publik. Banyak warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda.
Beberapa di antaranya bahkan menyatakan bahwa program ini memberikan motivasi untuk lebih disiplin membayar pajak di tahun-tahun mendatang.
“Tidak lupa, kami mewakili seluruh pegawai BKD dan Pemerintah Kota Depok menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak,” ucap Wahid.
Ucapan tersebut mencerminkan apresiasi pemerintah terhadap peran warga dalam menjaga stabilitas fiskal daerah.
Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial di Kota Depok.