Puluhan PKL dan Bangli Ditertibkan Satpol PP, 3 Lokasi Strategis di Depok Jadi Sasaran

ARY
Sejumlah petugas Satpol PP membongkar bangli dan PKL pada sejumlah strategis di Kota Depok, Senin (15/12/25). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Sebanyak 70 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sejumlah titik strategis Kota Depok ditertibkan Satpol PP.

Hal itu dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta mencegah kemacetan dan gangguan ketertiban umum.

Penertiban dilakukan di tiga lokasi utama, yakni Jalan Komodo Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas, kawasan Lapangan Jawa Kecamatan Beji, serta Jalan Akses Tol Kukusan, Kecamatan Beji, pada Senin (15/12/2025).

Kabid Tramtibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL dan bangunan liar.

“Kita ada 3 titik ya. Pertama Jalan Komodo. Setelah itu area Lapangan Jawa, Beji dan Kukusan. Ada sebanyak 70 PKL dan bangli yang ditertibkan,” ujar Agus kepada wartawan.

Penertiban Mengacu Perda dan Berlangsung Kondusif

Agus menjelaskan, penertiban PKL dan bangunan liar tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang ketertiban umum.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2022,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh rangkaian penertiban dan pembongkaran berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari para pedagang maupun warga sekitar.

“Pembongkaran berjalan kondusif dan lancar,” ungkapnya.

Menurut Agus, langkah penertiban ini penting dilakukan untuk mengembalikan fungsi taman, trotoar, dan bahu jalan yang selama ini beralih fungsi menjadi area berdagang.

Sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Penertiban Akan Dilanjutkan ke Wilayah Lain

Tidak berhenti di tiga titik tersebut, Satpol PP Kota Depok memastikan kegiatan penertiban akan terus berlanjut ke wilayah lain yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Setelah ini nanti kita ke arah Kemiri Muka ya sama Jalan Akses UI, Cimanggis,” katanya.

Agus menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta dampaknya terhadap lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Kawasan-kawasan yang kerap menimbulkan kemacetan dan penggunaan ruang publik secara tidak semestinya menjadi prioritas dalam penertiban lanjutan.

Terkait nasib para pedagang pasca penertiban, Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melepas para PKL tanpa solusi.

Satpol PP, kata dia, telah berkoordinasi dengan ketua RW, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat untuk membahas penataan lanjutan bagi para pedagang yang terdampak.

“Kami juga telah berdiskusi dengan RW dan tokoh masyarakat. Untuk ke depan, para pedagang ini akan dibantu dan dikoordinasikan dengan bagian Aset, DKUM, dan Disdagin terkait penempatan lokasi berjualan,” ungkapnya.

Penataan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang usaha yang lebih tertib bagi pedagang, sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya.

“Sehingga tidak terjadi macet, jadi tidak berdagang sembarangan seperti di jalan atau di trotoarnya,” tambahnya.

Penindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Agus menegaskan bahwa penertiban PKL dan bangunan liar akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serupa di lokasi lain.

Penindakan juga akan dipercepat jika terdapat laporan dari masyarakat terkait penggunaan ruang publik yang tidak sesuai aturan.

“Ya nanti kalau ada laporan dari masyarakat kita akan segera tindaklanjuti,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.

Tentu saja hal tersebut demi menciptakan Kota Depok yang tertib, aman, dan nyaman.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *