Puluhan Posisi Strategis Diisi Plt, Pemda Cirebon Hadapi Tantangan Tata Kelola Birokrasi

KIM

adainfo.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon kini menghadapi persoalan serius dalam manajemen birokrasi. Puluhan jabatan strategis diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ruang geraknya terbatas, berpotensi memengaruhi kinerja dan efektivitas layanan publik.

Permasalahan ini mencuat pada Senin (19/5/2025) setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengungkapkan bahwa sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV kosong dan belum diisi secara definitif.

Yang terbanyak memang di level eselon III dan IV, tapi ada juga beberapa jabatan eselon II yang sampai sekarang masih di-Plt-kan,ujar Akhmad Rodi Sakho, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM.

Plt Hanya Sementara, Namun Berdampak Sistemik

Meskipun jabatan pelaksana tugas secara administratif dirancang hanya untuk jangka waktu 1 hingga 3 bulan, masa tugasnya dapat diperpanjang hingga maksimal 6 bulan. Namun, kendalanya adalah Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis.

Plt cenderung hati-hati dalam bekerja karena ruang geraknya terbatas. Ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,tambah Rodi.

Sejumlah jabatan penting saat ini diketahui masih dijabat Plt, antara lain: Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Arjawinangun oleh Faisal Amir, yang juga Kabag Prokompim Setda, Camat Astanajapura dijabat oleh Novi Komalasari, merangkap sebagai Camat Mundu, serta Camat Pangenan di-Plt-kan oleh Deni Syafrudin, yang merupakan Sekmat Astanajapura.

Izin Kemendagri Jadi Penghambat Seleksi Jabatan Definitif

Bupati Cirebon yang belum genap enam bulan menjabat juga dihadapkan pada keterbatasan wewenang administratif. Berdasarkan regulasi, pengisian jabatan struktural secara definitif oleh kepala daerah baru hanya bisa dilakukan setelah menjabat minimal enam bulan atau mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini kami masih menunggu izin dari Kemendagri. Tanpa izin itu, proses open bidding untuk jabatan eselon II tidak bisa digelar,jelas Rodi.

Situasi ini bukan sekadar kekosongan administratif, tetapi juga menyebabkan stagnasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan penyusunan anggaran.

Dampak Riil pada Layanan dan Reformasi Birokrasi

Kondisi ini turut menghambat upaya reformasi birokrasi yang tengah digalakkan di tingkat kabupaten. Plt tidak dapat menyusun kebijakan strategis, melakukan rotasi pegawai, atau mengambil keputusan anggaran besar, sehingga banyak kebijakan publik yang mandek di meja birokrasi.

Beberapa keputusan penting tertunda. Ini tentu berdampak pada pelayanan publik yang tidak bisa maksimal. Kami harap proses seleksi bisa segera dilakukan,ungkap salah satu pejabat eselon III yang enggan disebut namanya.

Bupati Didorong Segera Lobi Pusat

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah, Ahmad Firdaus, menyarankan agar Bupati Cirebon segera melakukan lobi aktif ke Kemendagri agar izin open bidding atau pengisian jabatan segera disetujui.

Masalah ini akan jadi bola salju jika dibiarkan. Kekosongan jabatan bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut jalannya pemerintahan yang efektif dan efisien,katanya.

Firdaus juga mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh struktur birokrasi yang stabil dan memiliki kepemimpinan definitif. Plt, meskipun dibutuhkan dalam masa transisi, tidak bisa menjadi solusi jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *