Qonita Lutfiyah Tegaskan DPRD Bukan Eksekutor Proyek, Ini Tugas dan Wewenang Legislatif Depok
adainfo.id – Anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah menegaskan bahwa DPRD bukan pelaksana proyek pembangunan, melainkan memiliki fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan dalam sistem pemerintahan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Qonita saat agenda Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A Tahun Sidang 2026 yang digelar di RT 002 RW 004, Kelurahan Bojongsari, Selasa (03/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung itu turut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT/RW, hingga kader PAC setempat.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan interaktif, dengan berbagai pertanyaan warga terkait peran DPRD dalam pembangunan daerah.
Meluruskan Persepsi Soal Peran DPRD
Saat ini, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa anggota DPRD adalah pihak yang langsung turun tangan melaksanakan proyek pembangunan di lapangan.
Pandangan ini menurut Qonita perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Dalam forum tersebut, politisi yang kini memasuki periode ketiga sebagai anggota legislatif di DPRD Kota Depok itu menjelaskan secara rinci perbedaan peran antara legislatif dan eksekutif.
“Terima kasih ibu-ibu semua. Di tengah kesibukan, masih meluangkan waktu untuk kita bersilaturahmi sekaligus memahami apa sebenarnya peran kami di DPRD,” kata legislator dari PPP tersebut.
Ia menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk mengerjakan proyek fisik seperti pembangunan jalan, drainase, atau fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, fungsi utama DPRD berada pada tataran kebijakan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Perbedaan Reses dan Sosialisasi Komisi
Dalam kesempatan itu, Qonita juga menjelaskan dua agenda utama dewan dalam menyapa konstituen yang sama-sama didanai melalui APBD, namun memiliki fungsi berbeda.
Agenda pertama adalah reses, yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta usulan pembangunan di wilayah masing-masing.
Agenda kedua adalah sosialisasi komisi, yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan dan kewenangan DPRD dalam mengawal aspirasi tersebut.
“Kalau reses, kami menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya untuk dibawa ke Pemerintah Kota Depok agar dicari solusi terbaiknya,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa dalam reses, seluruh masukan warga dicatat dan diperjuangkan dalam pembahasan anggaran maupun rapat-rapat bersama pemerintah daerah.
Sementara dalam sosialisasi komisi, fokusnya adalah memberikan pemahaman agar masyarakat mengetahui sejauh mana DPRD dapat bertindak.
Tiga Fungsi Utama DPRD
Menjawab pertanyaan klasik warga terkait usulan yang belum juga terealisasi, Qonita menjelaskan bahwa DPRD hanya memiliki tiga fungsi utama dalam sistem pemerintahan daerah.
Ketiga fungsi tersebut adalah penganggaran atau budgeting, pembuatan aturan atau legislasi, serta pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
“Sering kali warga bertanya kenapa aspirasi belum realisasi. Perlu dipahami, DPRD bukan eksekutor. Kami yang menganggarkan lewat APBD, tapi yang mengeksekusi program di lapangan adalah pihak eksekutif (pemerintah),” ungkapnya.
Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memahami alur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Depok.
Ia menerangkan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menyetujui anggaran dalam APBD.
Namun pelaksanaan proyek berada di bawah kewenangan dinas teknis dan perangkat daerah sebagai bagian dari eksekutif.
Pentingnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Qonita juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Tanpa koordinasi yang baik, program yang telah direncanakan melalui pembahasan anggaran tidak akan berjalan optimal.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD berperan sebagai mitra sekaligus pengawas pemerintah.
Fungsi pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, evaluasi program, serta pemantauan langsung terhadap implementasi kebijakan.
Melalui fungsi tersebut, DPRD memastikan anggaran yang telah disetujui benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.
Edukasi Politik kepada Masyarakat
Agenda sosialisasi yang dilakukan Qonita di Bojongsari juga menjadi bagian dari edukasi politik kepada masyarakat.
Ia berharap warga semakin memahami mekanisme pemerintahan daerah.
Sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara tepat dan mengawal prosesnya melalui jalur yang benar.
Qonita menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga yang tetap hadir di tengah kesibukan.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam forum seperti ini menunjukkan tingginya kepedulian terhadap pembangunan wilayah.
Komitmen Mengawal Aspirasi Warga
Sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qonita menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah Bojongsari.
Ia menyadari bahwa harapan warga terhadap anggota dewan sangat besar.
Terutama dalam memperjuangkan program-program yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Dalam forum tersebut, ia juga memohon doa dan dukungan agar dapat menjalankan amanah dengan baik di periode ketiganya.
“Mohon doa dan dukungannya agar saya bisa menjalankan amanah di periode ketiga ini dengan sebaik-baiknya. Semoga kehadiran kami di DPRD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Qonita berharap pemahaman masyarakat mengenai tugas dan wewenang DPRD semakin meningkat.
Sekaligus memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituen di tingkat akar rumput.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi terbuka antara legislatif dan masyarakat, agar proses pembangunan daerah dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.











