Ratusan Warga Binaan Rutan Depok Terima Remisi Lebaran, 7 Orang Langsung Bebas
adainfo.id – Sebanyak 775 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menerima remisi khusus pada momentum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1447 Hijriah.
Hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan pembinaan sekaligus penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar di lapangan rutan.
Suasana penuh khidmat menyelimuti kegiatan tersebut, yang diikuti oleh warga binaan dengan tertib dan penuh harapan.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thowvik Nur Rohman, didampingi pejabat manajerial.
Prosesi ini menjadi simbol perhatian negara terhadap hak-hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta menjadi bagian dari rangkaian perayaan Idulfitri di lingkungan rutan.
Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai sarana refleksi dan pembinaan spiritual bagi seluruh warga binaan.
Ratusan Narapidana Terima Remisi Idulfitri
Dari total 1.155 tahanan dan narapidana muslim yang berada di Rutan Kelas I Depok, sebanyak 775 narapidana diusulkan dan akhirnya menerima remisi khusus Idulfitri.
Jumlah ini menunjukkan tingginya tingkat partisipasi warga binaan dalam program pembinaan yang dijalankan.
“Rinciannya, 768 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sementara 7 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas,” ucap Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani dalam keterangannya dikutip Minggu (22/03/2026).
Remisi Khusus I diberikan berupa pengurangan masa pidana tanpa mengubah status narapidana.
Sementara Remisi Khusus II memungkinkan narapidana langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong sesuai ketentuan.
Pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi ketat, termasuk penilaian terhadap perilaku, kepatuhan terhadap aturan rutan, serta partisipasi dalam berbagai program pembinaan.
Remisi Jadi Bentuk Apresiasi Negara
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pembinaan.
Hal ini menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan, bukan semata-mata hukuman.
Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan humanis dalam sistem peradilan pidana.
Di mana narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Selain itu, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Program tersebut meliputi pembinaan kepribadian, keterampilan, hingga kegiatan keagamaan.
Dengan adanya insentif berupa pengurangan masa hukuman, warga binaan didorong untuk menjaga kedisiplinan dan menunjukkan perubahan sikap selama berada di dalam rutan.
Momentum Idulfitri Perkuat Pembinaan Spiritual
Momentum Idulfitri memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, termasuk bagi para narapidana.
Hari kemenangan ini menjadi kesempatan untuk melakukan introspeksi diri serta memperkuat nilai-nilai spiritual.
Pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan menjadi simbol bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Suasana kebersamaan yang terbangun juga memberikan dampak positif bagi kondisi psikologis warga binaan.
Dalam konteks ini, pemberian remisi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembinaan berbasis nilai keagamaan.
Narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku mendapatkan penghargaan yang konkret dari negara.
Harapan Kembali ke Masyarakat Lebih Baik
Agung berharap narapidana yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Pengurangan masa hukuman bukan hanya sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab moral bagi penerimanya.
“Pentingnya juga kesiapan mereka dalam kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” paparnya.
Harapan tersebut menegaskan bahwa proses pembinaan di dalam rutan tidak berhenti saat narapidana bebas, melainkan berlanjut ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
Kesiapan mental dan sosial menjadi faktor penting dalam proses reintegrasi.
Oleh karena itu, program pembinaan di dalam rutan juga diarahkan untuk membekali narapidana dengan keterampilan yang dapat digunakan setelah bebas.
Bagi tujuh narapidana yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II, momentum Idulfitri tahun ini menjadi titik balik dalam kehidupan mereka.
Mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan kedua yang diberikan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif.
Sementara itu, bagi warga binaan lainnya yang masih menjalani sisa masa hukuman, remisi menjadi dorongan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak rutan.












