Regulasi Operasional Hiburan Saat Ramadan di Jakarta Ditetapkan, Simak Ketentuannya

ARY
Ilustrasi pengaturan jam operasional tempat hiburan di Jakarta saat Ramadan. (Foto: Unsplash/Achmad Al Fadhli)

adainfo.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan khusus operasional usaha pariwisata atau tempat hiburan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang mengatur jam buka, jenis usaha wajib tutup, hingga ketentuan selama Idulfitri 2026.

Kebijakan ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur aktivitas bisnis selama periode Ramadan 2026.

Pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan langkah penyesuaian yang mempertimbangkan dinamika sosial dan keagamaan masyarakat Jakarta, sekaligus menjaga stabilitas sektor pariwisata yang tengah menunjukkan tren positif.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi.

Melainkan menciptakan keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap momentum keagamaan.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” katanya dikutip Selasa (17/02/2026).

Jenis Usaha Wajib Tutup Selama Ramadan

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Kebijakan ini berlaku untuk kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian dari tempat hiburan.

Pengaturan ini juga berlaku pada hari-hari tertentu yang dianggap sakral dalam rangkaian Ramadan dan Idulfitri.

Satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri menjadi periode di mana sejumlah usaha tersebut tetap diwajibkan tutup.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

Namun, pengecualian itu diberikan dengan syarat ketat, yakni tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Pengaturan Jam Operasional

Selain kewajiban tutup bagi jenis usaha tertentu, regulasi ini juga mengatur jam operasional bagi usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan 2026.

Kelab malam dan diskotek misalnya, hanya dapat beroperasi pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Jenis usaha lainnya juga diatur dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman tersebut.

Kebijakan ini bertujuan memastikan aktivitas usaha tetap berjalan dalam koridor yang tertib serta tidak mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.

Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Ketentuan ini dimaksudkan agar seluruh aktivitas transaksi dan layanan kepada pengunjung dapat diselesaikan tepat waktu.

Regulasi tersebut turut menegaskan larangan keras terhadap praktik yang melanggar norma hukum dan sosial.

Konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme dilarang ditampilkan. Penyediaan perjudian dan narkoba juga ditegaskan sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, pelaku usaha diminta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Menjaga Ketertiban dan Harmoni Sosial

Andhika menekankan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi sektor pariwisata Jakarta yang saat ini berada dalam tren pertumbuhan positif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja hotel berbintang di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil.

Tingkat hunian hotel meningkat pada periode libur sekolah serta saat musim puncak kunjungan wisatawan.

Kontribusi wisatawan mancanegara juga tercatat signifikan dalam mendukung perputaran ekonomi sektor perhotelan.

Data BPS menunjukkan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang Jakarta berkisar 1–2 malam untuk tamu domestik, sementara tamu asing cenderung menginap lebih lama.

Tren ini menjadi indikator bahwa daya tarik Jakarta sebagai destinasi bisnis dan wisata tetap terjaga.

“Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,” ungkapnya.

Menurut Andhika, capaian tersebut menunjukkan sektor pariwisata Jakarta berada dalam kondisi resilien.

Oleh karena itu, pengaturan operasional selama Ramadan diarahkan bukan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan suasana religius masyarakat.

Pelaku usaha juga diminta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan selama Ramadan.

Suasana kondusif menjadi tanggung jawab bersama antara pengelola usaha dan masyarakat.

Sanksi dan Pengawasan

Regulasi ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait guna memastikan implementasi berjalan efektif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut demi menjaga ketertiban umum.

Dengan regulasi yang jelas dan terukur, dunia usaha diharapkan tetap dapat beroperasi secara tertib, sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” pungkasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga citra Jakarta sebagai kota metropolitan yang mampu mengelola dinamika sosial dan ekonomi secara seimbang.

Pengaturan jam operasional usaha pariwisata Ramadan 2026 menjadi instrumen penting dalam memastikan aktivitas ekonomi tetap bergerak tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *