Rekonstruksi 21 Adegan Bongkar Kebrutalan Pembunuhan di Bojonggede
adainfo.id – Rekonstruksi dengan 21 adegan mengungkap secara rinci kebrutalan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AN (25) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang dipicu penolakan korban meminjamkan uang.
Rekonstruksi tersebut digelar di ruang Polsek Bojonggede, Selasa (16/12/2025), dengan menghadirkan tiga tersangka yakni MEO (28), MFR (28), dan AS (29).
Dalam rekonstruksi itu, para tersangka memeragakan setiap tahapan kekerasan yang berujung pada tewasnya korban.
Peristiwa bermula dari permintaan uang oleh tersangka MEO kepada korban untuk biaya persalinan pacarnya.
Penolakan korban memicu cekcok yang berujung penganiayaan brutal.
“Korban itu ditarik, dijatuhkan, kemudian dikeroyok,” tutur Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safii’ih, Selasa (16/12/2025).
Kekerasan Berlapis hingga Korban Tak Sadarkan Diri
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai benda di sekitar lokasi kejadian.
Awalnya korban dipukul menggunakan gelas, lalu diserang dengan senjata tajam.
Korban kemudian ditusuk di bagian kepala menggunakan pisau dan dipukul dengan gitar listrik yang berada di dalam rumah.
“Korban juga ditusuk total empat kali di kepala dan dada oleh dua tersangka itu,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, kekejaman berlanjut meski korban sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Para tersangka kemudian melilitkan kawat ke leher korban hingga nyawanya tak tertolong.
Kondisi Jasad Mengenaskan Saat Ditemukan
Jasad korban AN ditemukan di rumahnya di Kampung Panjang, Bojonggede, pada Senin (03/11/2025).
Kondisinya sangat mengenaskan, bersimbah darah dengan luka akibat senjata tajam dan benda tumpul, serta ditemukan dalam keadaan setengah telanjang.
Temuan tersebut langsung menggegerkan warga sekitar dan memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Usai melakukan pembunuhan, ketiga tersangka panik dan melarikan diri sambil membawa sejumlah barang milik korban.
Namun, berkat kerja cepat aparat, ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Caringin Maseng, Kabupaten Bogor, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain pisau, pecahan gitar, vas bunga, piring, serta kawat bendrat yang digunakan untuk mencekik korban.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Kemudian, Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” bebernya.
Kapolsek menegaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sesuai hasil penyidikan.
“Tidak ada untuk (temuan baru), hasilnya sama. Rekonstruksi dilakukan guna memperjelas dan membuktikan kronologi yang sudah disusun penyidik,” tukasnya.











